
Polres Agam tangkap dua pelaku beserta 400 liter BBM subsidi

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua orang pelaku diduga penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sebanyak 400 liter di jalan Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan, Selasa.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan kedua pelaku dengan inisial M (38) warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat dan SA (28) warga Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan.
"SA berjenis kelamin perempuan sebagai pembeli BBM jenis bio solar sebanyak 400 liter dalam 13 jerigen," katanya.
Ia mengatakan kejadian berawal saat Tim Opsnal Polres Agam sedang melakukan patroli rutin pada Selasa (2/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam perjalanan, katanya ditemukan satu unit mobil truk mitsubishi colt diesel dengan nomor polisi BA 9930 TA yang dikemudikan oleh M, telah selesai membongkar 13 buah jerigen yang berisikan BBM jenis bio solar di jalan umum Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan.
Setelah itu, Tim Opsnal Polres Agam langsung mengamankan M dan beserta SA sebagai pembeli BBM subsidi tersebut.
"Kedua pelaku beserta barang bukti berupa BBM jenis bio solar 13 jerigen dan satu unit mobil dengan kondisi tengki minyak telah dimodipikasi langsung diamankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan karena diduga keras melakukan perkara tindak pidana setiap orang yang menyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquifed petroleum gas yang disubsidi, dan /atau penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penahanan berdasarkan Surat Nomor : SP. HAN / 37/ VI / RES.5.7. / 2026 / RESKRIM , TGL 2 Juni 2026. An.M dan Surat Nomor : SP. HAN / 38/ VI / RES.5.7. / 2026 / RESKRIM , TGL 2 Juni 2026. An.SA.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan pendistribusian BBM subsidi ini merupakan tindaklanjut atensi dari Bareskrim Polri dan Polda Sumbar," katanya.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
