
BKSDA Sumbar catat empat harimau terkena jerat selama empat tahun terakhir

Lubuk Basung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mencatat sebanyak empat individu harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) terkena jerat babi di dua kabupaten selama empat tahun terakhir dan dua individu mati di lokasi.
"Empat harimau terkena jerat babi pada 2023, 2024, 2025 dan 2026. Dua individu bisa diselamatkan dan dua individu lainnya mati di lokasi," kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Selasa.
Ia mengatakan keempat individu harimau terkena jerat babi di Jorong Tikalak, Nagari atau Desa Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada 16 Mei 2023.
Harimau berkelamin betina dengan usia remaja tersebut mati di lokasi setelah terlilit jerat rattus Pasaman yang dipasang warga di kebunnya.
Lalu kematian harimau dewasa berkelamin betina di Areal Penggunaan Lainnya (APL) di Jorong Sungai Pua, Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam pada 25 Juli 2024.
"Harimau mati akibat terkena jerat sling menggunakan kawat baja yang melilit lehernya. Harimau juga mengalami cacat pada kaki diduga sebelumnya terkena jerat babi," katanya.
Ia menambahkan anak harimau Sumatra berkelamin betina dengan usia di bawah satu tahun juga terkena jerat rattus Pasaman di Koto Tabang, Nagari Koto Tabang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam pada 22 November 2025.
Anak harimau dengan nama Sabai dievakuasi ke Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi.
Setelah itu anak harimau usia di bawah satu tahun terkena jerat rattus Pasaman di Jorong Lima Sumpadang, Nagari Padang Mantigi Utara, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman pada Kamis 21 Mei 2026.
"Anak harimau dirawat di Tempat Transit Satwa (TTS) milik BKSDA Sumbar di Kabupaten Padang Pariaman, setelah mengalami luka akibat terlilit lima jerat pada leher dan kakinya," katanya.
Dengan kejadian itu, BKSDA Sumbar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Jerat Rattus Pasaman, Jerat Berbahaya Sling atau Kawat Baja untuk Pengendalian Hama Babi Hutan.
SE tersebut, lanjutnya, untuk melindungi keanekaragaman hayati dan pencegahan kematian satwa liar dilindungi, khususnya harimau Sumatra, beruang madu, dan satwa lainnya, akibat penggunaan jerat berbahaya.
"Kami bakal menyosialisasikan surat edaran tersebut ke masyarakat melalui pemerintah nagari atau desa. Surat edaran itu keluar setelah harimau terkena jerat di Pasaman, Kamis 21 Mei lalu," katanya.
Menurutnya, surat edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan mencegah kematian dan luka pada satwa dilindungi akibat kena jerat, mengurangi praktek pemburuan, dan perangkat yang tidak selektif.
BKSDA Sumbar juga mendorong metode pengendalian hama babi hutan yang aman dan ramah lingkungan. Setelah itu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan satwa liar dan ekosistem hutan.
Untuk itu setiap orang dilarang membuat, memasang, memiliki, memperjualbelikan atau menggunakan jerat berbahaya berupa sling atau kawat baja, untuk menangkap satwa liar.
Selain itu menggunakan jerat rattus Pasaman di kawasan hutan, perkebunan, ladang, dan wilayah penyanggah habitat satwa liar. Kemudian memasang jerat di jalur lintas satwa liar, kawasan konservasi, hutan lindung, maupun areal yang diketahui habitat harimau dan satwa dilindungi lainnya, serta melakukan pembiaran terhadap jerat aktif yang berpotensi melukai atau membunuh satwa liar.
"Kami bersama aparat penegak hukum bakal melakukan patroli dan operasi penertiban, penyitaan jerat ilegal, penegakan hukum terhadap pelanggan yang ditemukan," katanya
Ini berdasarkan Undangan-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 21 berbunyi setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan satwa dilindungi. Pengguna jerat yang mengakibatkan kematian atau luka pada satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaku dapat dikenakan pidana penjara, denda, penyitaan alat penghentian kegiatan, serta sanksi administrasi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya menegaskan.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
