
Potongan sortasi TBS sawit capai tujuh persen, Apkasindo Dharmasraya minta pabrik tinjau ulang

Pulau Punjung (ANTARA) - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) meminta tingkat pemotongan sortasi atau pemotongan sampah tandan buah segar (TBS) sawit mencapai tujuh persen dalam satu ton TBS agar ditinjau ulang
Plt Ketua Apkasindo Dharmasraya, Jhon Nasri, di Pulau Punjung, Minggu, mengatakan pemotongan sortasi TBS sawit mencapai tujuh persen oleh perusahaan pabrik di daerah itu dinilai itu tidak wajar dan menyalahi aturan.
"Tujuh persen ini potongan apa. Menurut saya ini sudah penggelapan dan pembodohan terhadap masyarakat," ujarnya.
Menurut dia tingkat pemotongan sortasi tersebut berbeda jauh dari ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) di mana sortasi hanya 1,5 sampai lima persen.
"Kalau mengacu pada Permentan sekitar 1,5 persen untuk petani mitra, dan untuk petani yang tidak bermitra atau swadaya pemotongan sampai lima persen dimaklumi," ujarnya
Ia menambahkan setelah pemotongan tujuh persen terhadap buah tidak layak atau jenjang kosong yang di sortir pihak pabrik juga dibawa pulang atau kembalikan kepada masyarakat.
"Seharusnya seluruh buah diterima dulu, setelah itu baru penyortiran buah muda, tangkai panjang, janjang kosong, dan lainnya. Kalau petani swadaya maksimal potongan lima persen, dengan catatan seluruh buah terima. Ini tidak, buah tidak layak dikembalikan, ditambah potongan tujuh persen," ujarnya.
Menurut dia kalau pabrik kelapa sawit berdalih potongan tujuh persen untuk menyikapi adanya kemungkinan sawit yang dijual bercampur tanah, sampah, dan pasir seharusnya jumlahnya juga tidak sebanyak itu.
"Misalnya satu mobil truk kita anggap membawa sepuluh ton sawit, jika pemotongan tujuh persen, artinya ada 700 kilo sawit yang hilang, kalau dalilnya itu sampah dan lain-lainnya ini tidak akan sebanyak itu," ungkap dia.
Ia mengatakan kapasitas pengolahan pabrik di Dharmasraya mencapai 900 sampai 1.200 kilogram TBS sawit per hari. Artinya, jika potongan tujuh persen di kali rata-rata satu ton per hari maka akan ada sekitar 70 ton sawit masyarakat yang pertanggungjawabannya tidak jelas.
Selain itu, Ia menyampaikan bahwa untuk harga pembelian TBS setelah penurunan yang signifikan juga masih terpaut jauh dari penetapan harga di wilayah Sumbar
"Pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS) saat ini masih di harga tiga ribuan rupiah per kilo, ini masih jauh di bawah harga penetapan Disbun Sumbar periode 21 sampai 31 Mei mencapai 4.000 per kilo nya," ujarnya.
Ia mengemukakan ketentuan pemerintah tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi perusahaan kepala sawit dalam membeli TBS. Karena itu, Apkasindo mengharapkan peran aktif dari dinas daerah untuk mengawasi pembelian sawit ini.
Pewarta: Ilka Jansen
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
