Logo Header Antaranews Sumbar

BKSDA Sumbar keluarkan surat edaran usai harimau terkena jerat babi

Selasa, 26 Mei 2026 17:26 WIB
Image Print
Petugas BKSDA Sumbar sedang mengevakuasi harimau sumatra yang terkena jerat di Pasaman, Kamis (21/5/2026). ANTARA/HO/BKSDA Sumbar

Lubukbasung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumatera Barat mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan jerat rattus, sling atau kawat baja di sekitar kebun dalam pengendalian hama babi hutan, karena beresiko terhadap satwa dilindungi berupa harimau sumatra.

"Jangan pasang jerat rattus, sling atau baja dan lainnya sekitar kebun. Apabila telah terpasang, segera dicabut karena beresiko terhadap satwa dilindungi berupa harimau sumatra, beruang madu dan lainnya," kata Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Selasa.

Ia mengatakan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Jerat Rattus Pasaman, Jerat Berbahaya Sling atau Kawat Baja Untuk Pengendalian Hama Babi Hutan.

Surat edaran ini dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati dan pencegahan kematian satwa liar dilindungi khusunya harimau sumatra, beruang madu, satwa lainnya akibat penggunaan jerat berbahaya berupa sling atau kawat baja yang dikenal dengan jerat rattus Pasaman atau jerat babi Pasaman.

"Kita bakal menyosialisasikan surat edaran tersebut ke masyarakat melalui pemerintah nagari atau desa. Surat edaran itu keluar setelah harimau terkena jerat di Pasaman, Kamis (21/5)," katanya.

Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar mencegah kematian dan luka pada satwa dilindungi akibat kena jerat, mengurangi praktek pemburuan dan perangkat yang tidak selektif.

BKSDA Sumbar, tambahnya juga mendorong metode pengendalian hama babi hutan yang aman dan ramah lingkungan.

Setelah itu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan satwa liar dan ekosistem hutan.

Untuk itu, setiap orang dilarang membuat, memasang, memiliki, memperjualbelikan atau menggunakan jerat berbahaya berupa sling atau kawat baja untuk menangkap satwa liar.

Menggunakan jerat rattus Pasaman di kawasan hutan, perkebunan, ladang dan wilayah penyangah habitat satwa liar. Memasang jerat di jalur lintas satwa liar, kawasan konservasi, hutan lindung, maupun areal yang diketahui habitat harimau dan satwa dilindungi lainnya.

Melakukan pembiaran terhadap jerat aktif yang berpotensi melukai atau membunuh satwa liar.

"Kita bersama aparat penegak hukum bakal melakukan patroli dan operasi penertiban, penyitaan jerat ilegal, penegakan hukum terhadap pelanggan yang ditemukan," katanya .

Ini berdasarkan Undangan-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 21 berbunyi setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan satwa dilindungi.

Pengguna jerat yang mengakibatkan kematian atau luka pada satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelaku dapat dikenakan pidana penjara, denda, penyitaan alat penghentian kegiatan, serta sanksi administrasi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026