Logo Header Antaranews Sumbar

Imigrasi Agam komitmen wujudkan pelayanan untuk rakyat

Kamis, 21 Mei 2026 12:07 WIB
Image Print
Pejabat Keimigrasian di Sumatera Barat saat melakukan perjanjian kerjasama dengan kepala daerah. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam berkomitmen mewujudkan layanan untuk rakyat dengan peningkatan unit kerja di seluruh wilayah kerja. ANTARA/AL FATAH

Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Agam optimis bisa mewujudkan pelayanan keimigrasian untuk rakyat yang dicanangkan Direktur Imigrasi. Sebanyak delapan kabupaten kota diupayakan memiliki unit kerja.

"Kami bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumetera Barat mengunjungi daerah kerja Kanim Agam. Unit kerja Keimigrasian (UKK) menjadi atensi saat ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad di Bukittinggi, Kamis (21/5).

Wilayah kerja Kanim Agam meliputi lima kabupaten dan tiga kota yaitu, Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi.

"Kunjungan kerja bersama Kakanwil untuk penambahan unit kerja ditujukan memperkuat pelayanan keimigrasian serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan paspor dan pengawasan warga negara asing," kata Kizlar Assad.

Dalam kunjungan ke kantor bupati Pasaman di Lubuk Sikaping, koordinasi dilakukan melanjutkan pembicaraan mengenai usulan UKK menjadi Kantor Imigrasi Pasaman.

Kakanwil Imigrasi Sumbar, Nurudin mengapresiasi keseriusan Kabupaten Pasaman untuk mewujudkan sebuah kantor imigrasi sejak lama dengan menunjang lahan dan bangunan memadai yang akan digunakan.

"Dengan berdirinya kantor imigrasi di kabupaten Pasaman akan mendekatkan imigrasi kepada masyarakat dan pengawasan warga negara asing," kata dia.

Untuk Kota Payakumbuh, Kakanwil menandatangani perjanjian kerjasama pelayanan paspor Mal Pelayanan Publik (MPP), Kakanwil menegaskan jika kuota pelayanan dirasa kurang, akan ditambah beserta hari pelayanannya untuk menunjang kebutuhan pelayanan paspor.

Kakanwil juga mengunjungi Kabupaten Agam dan menemui langsung Bupati Agam untuk koordinasi karena Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam berada di wilayah setempat.

"Pelayanan paspor dapat ditambah dengan adanya pelayanan paspor MPP di Lubuk basung, dengan demikian pelayanan paspor dapat menjangkau masyarakat yang memerlukan," kata Nurudin.

Sementara saat mengunjungi Kabupaten Tanah Datar, Kakanwil melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Paspor dan Lamang Ganda untuk pelayanan Anak Berkewarganegaraan Ganda hasil kawin campur dengan Warga Negara Asing.

Kakanwil mengungkap dengan Kerjasama ini akan meminimalisir pelayanan paspor dan Anak Hasil Kawin Campur yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas 1 Non TPI Agam.

"Dengan demikian ada beberapa layanan paspor di lima kabupaten dan tiga Kota melalui MPP, sehingga imigrasi dapat lebih dekat ke masyarakat demi layanan Imigrasi untuk rakyat," kata Nurudin.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026