Logo Header Antaranews Sumbar

Antisipasi bahaya kebakaran, Wako Bukittinggi terbitkan 11 poin imbauan untuk warga

Selasa, 19 Mei 2026 17:47 WIB
Image Print
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias saat meninjau musibah kebakaran yang terjadi di Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu. ANTARA/AL FATAH

Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat resmi mengeluarkan surat imbauan mengenai pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap potensi bahaya kebakaran di wilayah setempat.

Surat bernomor 300.2.3/71/DPKP.02/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Ramlan Nurmatias. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kewaspadaan bencana khususnya kebakaran.

"Pemerintah dan warga bekerjasama untuk kepedulian lingkungan, serta kesiapsiagaan masyarakat secara mandiri guna meminimalisir risiko bencana kebakaran yang dapat terjadi kapan saja," kata Ramlan, Selasa (19/5).

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Bukittinggi menekankan 11 poin penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat, yaitu ;

Meningkatkan Kewaspadaan, warga diminta lebih peduli terhadap lingkungan sekitar yang berpotensi memicu kebakaran.

Cek Instalasi Listrik, yaitu memeriksa instalasi listrik di rumah secara berkala dan memastikan seluruh komponen sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Gunakan Peralatan Standar, menghindari pemakaian kabel dan alat elektronik yang tidak standar (non-SNI).

Matikan Elektronik Saat Keluar Rumah, mematikan alat-alat listrik yang tidak digunakan, seperti televisi, dispenser, hingga magic com, sebelum meninggalkan kediaman.

Awasi Penggunaan Api, memastikan kompor, lilin, dan sumber api rumah tangga lainnya dalam kondisi aman dan tidak ditinggalkan tanpa pengawasan.

Larangan Bakar Sampah Terbuka, menghentikan kebiasaan membakar sampah rumah tangga, sampah kebun, maupun limbah lainnya secara terbuka di lingkungan tempat tinggal.

Penyediaan APAR, menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di area publik dan bisnis, mulai dari rumah, kantor, tempat usaha, hotel, restoran, pertokoan, hingga bangunan publik lainnya.

Sediakan Alat Pemadam Tradisional, warga diimbau menyediakan alat pemadam sederhana di rumah masing-masing, seperti karung goni, selimut, handuk, atau keset kaki yang siap dibasahi jika terjadi keadaan darurat.

Jaga Akses Jalan, menjaga akses jalan lingkungan agar tetap luang dan dapat dilalui oleh armada kendaraan pemadam kebakaran.

Koordinasi Sosialisasi dan Edukasi, mengajak perangkat daerah (Camat dan Lurah), sekolah, pengurus masjid, pengelola pasar, pelaku usaha, serta kelompok masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bukittinggi jika membutuhkan kegiatan edukasi atau simulasi kebakaran.

Nomor Darurat, jika terjadi kebakaran, warga diminta segera menghubungi Posko Piket Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bukittinggi di nomor telepon (0752) 31113.

"Melalui imbauan ini, kami berharap adanya kerja sama yang solid antara pemerintah dan masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama di Kota Bukittinggi," pungkas Wali Kota.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026