
Polres Bukittinggi Amankan Empat Tersangka Pengedar Ganja

Bukittinggi, (Antara) - Polisi Resor (Polres) Kota Bukittinggi, Senin, mengamankan empat pengedar ganja di Simpang Gadut Kabupaten Agam. "Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 26 paket ganja kering seberat 26 kilo gram yang dibungkus dengan lak ban warna kuning," kata Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP Amirjan, Senin. Para tersangka yakni RI (22) dan NF (22), yang keduanya berasal dari Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat dan AS (24) dan ZF (24), yang keduanya merupakan warga Bukittinggi. Ia mengatakan, bahwa penangkapan diawali dari informasi masyarakat ada satu unit mobil yang membawa daun ganja yang akan masuk ke Kota Bukittinggi. Aatas informasi tersebut, lanjutnya, polisi bergerak dengan cepat. Sekitar pukul 03.30 WIB, polisi menghadang mobil avanza warna silver dengan nomor polisi B 1275 BOJ di kawasan Simpang Gadut Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, yang melaju dari arah Pasaman menuju Bukittinggi. Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan dua karung ganja yang telah dibungkus dengan lak ban warna kuning sehingga kedua pelaku di dalam mobil RI dan NF diamankan polisi. Polisi sempat terkecoh dengan tersangka RI, yang berusaha melarikan diri sehingga betisnya terpaksa ditembak untuk melumpuhkannya, kata dia. Dari keterangan keduanya, kata dia, diketahui ada dua orang lagi yang sudah menunggu pelaku, yang siap mengedarkan barang itu di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Dari laporan keduanya, polisi menuju kawasan SPBU Gadut yang ditunjuk RI. Disana polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya AS dan ZF. "Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sebagian ganja tersebut dipesan oleh salah seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas Dua A Bukittinggi di Biaro Kabupaten Agam," kata dia. Saat ini Polres Bukittinggi masih menelusuri keterangan pelaku, dan akan memeriksa napi yang disebut pelaku itu, kata Amirjan. (*/ham)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
