Presiden KSPI Nilai Gubernur Lampung Rendahkan Derajat Buruh

id Presiden KSPI Nilai Gubernur Lampung Rendahkan Derajat Buruh

Jakarta, (Antara) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai pernyataan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP yang menandatangani surat keputusan upah minimum provinsi dengan menggunakan kaki, merendahkan derajat buruh. "Bagi kami serikat buruh, pernyataam Gubernur Lampung yang telah menandatangani SK UMP dengan menggunakan kaki itu sangat tidak etis," katanya di Jakarta, Minggu. Dalam pemberitaan media sebelumnya, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengakui meneken surat keputusan (SK) tentang upah minimum provinsi (UMP) menggunakan kaki. "Sudah saya teken. Pakai kaki. Kalau pakai tangan kan sudah biasa. Pakai kaki saya (teken SK UMP). Ada cap jempolnya juga," kata Sjachroedin ZP yang pernah menjabat Deputi Operasional Mabes Polri itu, Minggu (15/12) seperti dikutip dari lama http://www.tribunnews.com/regional/2013/12/15/gubernur-lampung-teken-sk-ump-2014-pakai-kaki. Said Iqbal juga mengemukakan buruh/pekerja memandang bahwa Gubernur Lampung masih memiliki watak feodal. "Seolah-olah buruh masih diposisikan sebagai budak seperti zaman penjajahan dulu, di mana penjajah memerintahkan pekerja Indonesia dengan menggunakan kaki," katanya. Terkait perihal tersebut, kata dia, buruh meminta Gubernur Lampung untuk meminta maaf kepada buruh/pekerja atas perkataannya itu secara terbuka melalui media. Ia mengatakan penetapan upah bukan hal main-main, karena sekelas negara maju seperti Amerika Serikat dan negara Eropa dalam penetapan upah menjadi persoalan yang serius. Said Iqbal memberi contoh bahwa Presiden AS Obama dalam dua kali pemilihan presiden selalu bicara tentang buruh, karena persoalan upah sangat penting sebagai daya beli masyarakat. "Karena jika daya beli meningkat, sudah pasti konsumsi domestik meningkat, dan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional sudah pasti akan meningkat pula," katanya. Menurut dia Gubernur Lampung juga tidak memiliki rasa bagaimana membangun ekonomi daerah dan nasional dengan menetapkan UMP Lampung masih di bawah tuntutan buruh/pekerja. "Jadi, Gubernur Lampung harus belajar lagi arti upah dalam membangun ekonomi daerah maupun nasional," kata Said Iqbal. (*/jno)