Logo Header Antaranews Sumbar

Polda Sumbar gandeng pengusaha migas cegah penyelewengan BBM subsidi

Senin, 27 April 2026 16:19 WIB
Image Print
Penandatanganan pakta integritas dengan pelaku usaha bidang minyak dan gas bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta di Padang pada 23 April 2026. ANTARA/HO-PoldaSumbar

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menggandeng para pelaku usaha di bidang minyak dan gas (migas) yang ada provinsi setempat untuk mencegah terjadinya praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Saat ini sudah ada satu perusahaan yang membuat pakta integritas tentang kepatuhan penyaluran bahan bakar minyak dengan Polda Sumbar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan di Padang, Senin.

Ia mengatakan satu perusahaan yang telah menyatakan komitmen tersebut adalah pemilik izin niaga umum (INU) yang diwakili oleh PT Patra Andalas Sukses, Pertamina Patra Niaga, dan disaksikan langsung oleh Kapolda Sumbar.

Polda Sumbar menargetkan semua pengusaha yang ada di Sumbar bisa digandeng oleh pihaknya baik itu penyalur, distributor, dan agen BBM atau liquefied petroleum gas (LPG).

"Rencananya dalam pekan ini akan diadakan pertemuan lanjutan, kami tengah berkoordinasi dengan pihak Pertamina Patra Niaga Branch Sumbar," jelasnya.

Ia mengatakan Polda Sumbar menginginkan seluruh pihak memiliki komitmen bersama dalam menjaga dan mengawasi penyaluran BBM atau LPG bersubsidi lewat kerjasama yang dibuat.

Sehingga penyaluran minyak atau LPG yang sudah disubsidi oleh pemerintah menggunakan uang negara itu tepat sasaran, dan tidak boleh disalahgunakan.

"Ini adalah upaya preventif yang dilakukan oleh Polda Sumbar untuk pencegahan, di samping penindakan hukum yang terus kami lakukan terhadap pelaku," jelasnya.

Andri mengungkapkan sejak awal Januari hingga pertengahan April 2026 Polda Sumbar telah mengungkap sepuluh kasus kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) atau gas bersubsidi.

Pengungkapan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar sebanyak tujuh kasus, Polres Sijunjung satu kasus, Polres Pesisir Selatan satu kasus, dan Polresta Padang satu kasus.

Jumlah pelaku yang ditangkap Polisi sebanyak 11 orang, dengan barang bukti ribuan liter BBM bersubsidi jenis bio solar, dan ratusan tabung gas 3 kilogram.

Para pelaku yang telah ditangkap itu kini diproses secara hukum oleh Kepolisian pada tingkat penyidikan, dan telah menyandang status sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023.

Modus yang digunakan para pelaku adalah menimbun atau menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi, kemudian menyuling gas dari tabung 3 kilogram ke tabung lain.

Polda Sumbar menegaskan bahwa praktik penyelewengan terhadap BBM atau gas yang telah disubsidi oleh pemerintah harus ditindak tegas, apalagi di tengah krisis energi global.

Praktik curang yang dilakukan oleh para pelaku akan mengakibatkan minyak subsidi pemerintah tidak sampai ke kalangan masyarakat yang berhak menerima berdasarkan peraturan pemerintah.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026