
Gubernur Sumbar dorong pemerintah nagari buat Pernag lindungi generasi muda

Sungai Garinggiang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mendorong pemerintah nagari dan desa di provinsi tersebut untuk segera melahirkan peraturan nagari (Pernag) atau peraturan desa (Perdes) yang spesifik untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, pergaulan bebas, dan perilaku menyimpang lainnya.
"Kita harapkan wali nagari (dan kepala desa) bisa membuat aturan untuk memberikan perlindungan kepada generasi muda kita, sekaligus mengendalikan hal-hal kurang positif di sekitar kita seperti peredaran narkoba, pergaulan bebas, hingga hiburan musik yang tidak terkendali dan tidak sesuai budaya kita," kata Mahyeldi usai Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu.
Menurutnya, penguatan regulasi di tingkat nagari tersebut sejalan dengan implementasi UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menekankan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Apalagi, lanjutnya beberapa waktu lalu provinsi tersebut dihebohkan dengan perilaku kenakalan remaja akibat pergaulan bebas serta peredaran narkoba yang tentunya merusak citra Ranah Minang.
Oleh sebab itu, lanjutnya diperlukan regulasi di tingkat nagari dan desa untuk melindungi generasi muda Sumbar dari perilaku-perilaku kenakalan remaja dan peredaran narkoba serta perilaku lainnya yang tidak diinginkan.
Ia menyampaikan regulasi perlindungan untuk remaja tersebut telah dijalankan oleh sejumlah nagari di Sumbar namun menurutnya gerakkan tersebut harus dimasifkan agar upaya yang dilakukan bisa berjalan maksimal.
"Kami dari pemerintah provinsi juga membuat surat edaran kepada bupati dan wali kota dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut," katanya.
Pada kesempatan tersebut ia juga meminta daerah-daerah yang memiliki perguruan tinggi yang tentunya terdapat asrama dan kos-kosan agar memiliki orang tua asuh yang ada di sana agar tidak terjadi peristiwa yang sama-sama tidak diinginkan.
"Karena kita beberapa waktu lalu mendapatkan informasi ada kejadian di suatu tempat, kita harapkan hal ini bisa diantisipasi melalui peraturan-peraturan di kabupaten dan kota," ujarnya.
Ia berharap melalui upaya-upaya tersebut maka dapat menekan ancaman narkoba, pergaulan bebas, dan perilaku menyimpang lainnya yang mengkhawatirkan banyak pihak.
Terpisah, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengatakan pihaknya telah membatasi jam operasional hiburan malam orgen tunggal dan sejenisnya hingga pukul 23.30 WIB guna mengantisipasi terjadinya degradasi moral pada generasi muda di daerah itu.
Ia mengatakan pembatasan jam operasional hiburan malam tersebut diperoleh setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat bersama pemangku berkepentingan di daerah.
Berdasarkan hal tersebut Pemkab Padang Pariaman bersama sejumlah unsur masyarakat, adat dan agama menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait pembatasan jam operasional hiburan malam.
Pewarta: Aadiaat Makruf S.
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
