
Pasaman Barat peroleh TKD Rp120 miliar untuk penanggulangan daerah terdampak bencana

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memperoleh Rp120 miliar transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk penanggulangan daerah terdampak bencana hidrometerologi.
"Anggarannya sudah masuk 70 persen untuk penanggulangan bencana yang terjadi akhir November 2025 lalu," kata Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Pasaman Barat Zulfi Agus di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang penyesuaian transfer ke daerah tentang penanggulangan daerah terdampak bencana pelaksanaannya diprioritaskan yang masuk data dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang telah disampaikan ke pemerintah pusat.
"Fokusnya untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak dampak bencana alam. Selain itu juga untuk sektor lainnya yang terdampak. Poinnya adalan anggaran itu digunakan untuk pembangunan yang telah masuk ke dokumen R3P," katanya.
Jika kegiatan yang masuk dalam R3P sudah terpenuhi dan anggaran masih ada maka sesuai surat edaran itu maka dana itu bisa digunakan untuk mitigasi bencana yang terdapat dalam peta rawan bencana.
"Jika masih ada sisa dana maka anggaran itu bisa diarahkan penggunaannya ke daerah yang secara tidak langsung terdampak sesuai surat edaran me Mendagri," katanya.
Adapun kegiatan itu bisa berupa mitigasi dan kesiapsiagaan potensi bencana, penanaman pohon dan memperbaiki lingkungan serta pemberian bantuan keuangan kepada kabupaten atau kota yang terdampak langsung terdampak bencana.
Lalu bisa digunakan untuk pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana seperti jalan, jembatan, moda transportasi dan prasarana lainnya dalam rangka mendukung pelayanan masyarakat.
Kemudian untuk pemberian bantuan dalam rangka relokasi dan pembangunan rumah untuk menampung masyarakat terdampak bencana.
Dia menjelaskan saat ini organisasi perangkat daerah sedang mempersiapkan dokumen perencanaannya agar pelaksanaannya dapat dilakukan setelah pergeseran anggaran 2026.
"Penggunaan anggaran itu telah diatur dalam Surat Edaran Mendagri dan diprioritaskan data yang masuk ke R3P," sebutnya.
Berdasarkan data R3P yang sudah disampaikan maka diperoleh rekapitulasi rencana kebutuhan berdasarkan kewenangan kepemilikan aset mencapai Rp765,10 miliar.
Untuk kewenangan kabupaten sebesar Rp209,29 miliar, provinsi sebesar Rp372,94 miliar, kewenangan kementerian/lembaga sebesar Rp165, 84 miliar, kewenangan masyarakat desa atau nagari sebesar Rp17,02 juta.
Rekapitulasi kebutuhan itu mencakup kerusakan jalan, jembatan, irigasi, lahan pertanian, rumah, bendungan, lahan perkebunan dan lainnya.
Pewarta: Altas Maulana
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
