Logo Header Antaranews Sumbar

KPK: 11 saksi telah dipulangkan ke Tulungagung

Senin, 13 April 2026 16:29 WIB
Image Print
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kedua kiri) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal dalam OTT terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari permintaan sebesar Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nz

Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sebanyak 11 dari 13 orang pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang berstatus saksi telah dipulangkan ke daerah asalnya, Tulungagung.

Kepastian ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dari Tulungagung, Senin.

"Pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," kata Budi.

Ia memastikan seluruh pejabat yang berstatus saksi telah dipulangkan ke Tulungagung setelah proses pemeriksaan rampung.

Sementara dua orang lainnya, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudan bupati bernama Dwi Yoga Ambal ditahan dengan status tersangka untuk kepentingan penyidikan.

"Saat ini sudah tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Dalam perkara tersebut, Bupati Tulungagung diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dengan target mencapai Rp5 miliar.

Namun, dari hasil operasi, KPK mengamankan uang sekitar Rp2,7 miliar.

KPK masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026