Pemkab: Gunakan Hati dan Logika dalam Memilih

id Pemkab: Gunakan Hati dan Logika dalam Memilih

Painan, (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) mengajak masyarakat khususnya calon pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 di kabupaten itu menggunakan hati dan logika dalam menjatuhkan pilihannya terhadap calon legislatif (caleg). "Seluruh masyarakat sudah bisa menilai, mana yang layak mewakili kepentingaan masyarakat lima tahun kedepan. Karena lebih setahun masyarakat mencermati visi dan misi serta track record masing-masing calon, hanya tinggal kita menentukan calon mana yang layak mewakili untuk membawa daerah ini ke arah yang lebih," kata Bupati Pessel, Nasrul Abit, di Painan, Rabu. Masa depan daerah atau negara ini untuk lima tahun kedepan ditentukan oleh pilihan saat itu. Sementara hasil Pemilu yang lebih baik ditentukan oleh kemampuan pemilih dalam menentukan calon-calon anggota legislatif maupun eksekutif. Ia juga mengimbau, seluruh wajib pilih di kabupaten itu untuk menggunakan hak pilihnya. Sebab sikap untuk menjatuhkan pilihan tidak memilih atau golongan putih (golput) merupakan pengabaian terhadap hak dasar sebagai warga Negara Indonesia. Menurut dia, sebagai warga negara hak untuk berpendapat, memilih dan dipilih dijamin oleh undang-undang dasar (UUD) tahun 1945. Dalam hal Pemilu, setiap warga negara memiliki hak untuk bebas menentukan pilihannya. Jika seorang wajib pilih memutuskan untuk tidak memilih, maka mereka (wajib pilih) telah mengabaikan hak yang telah diberikan oleh konstitusi. "Sungguh disayangkan, jika seorang memilih untuk golput di zaman reformasi ini, karena kebebasan sudah diberikan dan dijamin UUD 1945. Sikap golput juga tidak baik karena merupakan sikap seorang pesimis, " tambahnya. Sikap golput justru menunjukan dengan jelas ketidakpedulian seseorang terhadap kondisi saat itu. Golput adalah langkah kontraproduktif terhadap gerakan perubahan yang sedang berlangsung. Penyelenggaran Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, karena Pemilu merupakan sarana perwujudan kedalutan rakyat, sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Selain itu, merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi dan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik. Sedangkan Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan kedaulutan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia beradasarkan Pancasila dan UUD 1945. (*/jun/jno)