Seorang Wanita Diadili Atas Tuduhan "Setubuhi" Tengkorak

id Seorang Wanita Diadili Atas Tuduhan "Setubuhi" Tengkorak

Stockholm, (ANTARA/Reuters) - Seorang wanita di Swedia didakwa atas dugaan melakukan aktifitas seksual dengan tengkorak manusia dan kemungkinan besar bisa dijerat hukuman penjara karena mengganggu "ketentraman" orang mati. Polisi menemukan tulang-belulang manusia utuh, tengkorak kepala dan tulang manusia lainnya setelah mendapat telepon yang menyebutkan wanita itu telah menembakkan senjata di apartemennya di kota Gothenburg. Mereka juga menemukan CD berjudul "necrophiliaku" dan "pengalaman pertamaku", serta sejumlah foto yang menggambarkan wanita itu "berhubungan badan" dengan sebuah tengkorak, menurut dokumen pengadilan yang dimuat di laman internet kejaksaan. Disebutkan bahwa wanita itu memperlakukan tulang manusia dengan cara yang "memalukan" dan "tidak senonoh". "Dia memiliki ketertarikan terhadap orang mati, terbukti dengan sejumlah gambar batu nisan, gereja, dan kuburan miliknya," kata Jaksa Penuntut Umum Ehrenborg-Staffas kepada Reuters. Wanita pengangguran berusia 37 tahun itu juga tercatat sempat didakwa atas tuduhan menjual tulang manusia kepada seniman di wilayah timur Swedia, Uppsala, pada musim panas lalu. Dalam pembelaannya, dia mengaku kasus itu tidak terkait dengan foto yang ditemukan polisi karena tulang yang berumur sekitar 50 tahunan itu dibeli dari berbagai tempat di seluruh dunia, melalui internet dengan tujuan penelitian sejarah. Persidangan terhadap wanita itu dijadwalkan berlangsung pekan depan dan jika terbukti bersalah, wanita itu akan menjalani hukuman penjara maksimal dua tahun. (*/jno)