Logo Header Antaranews Sumbar

35 WNA kendalikan sindikat judi daring di Bali, patroli siber Polisi bongkar jaringannya

Sabtu, 7 Februari 2026 14:16 WIB
Image Print
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya (kanan) didampingi Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan (kiri) menunjukkan barang bukti dan tangkapan layar situs judi online saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). Direktorat Reserse Siber Polda Bali menangkap 35 orang tersangka warga negara India yang menjadi operator situs judi online jaringan internasional di dua lokasi di wilayah Bali dengan omzet mencapai sekitar Rp7-8 miliar per bulan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/bar

Sementara itu, Direktur Ressiber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan mengatakan para WNA tersebut beraksi sejak November 2025.

Dalam aksinya, para tersangka menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung.

"Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik, seperti laptop, komputer, dan telepon genggam," katanya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Ariasandy.

 

Pengguna yang paling banyak mengakses situs judi tersebut adalah warga India karena diduga targetnya para WNA India yang berlibur di Bali.

Puluhan WNA tersebut direkrut oleh seorang warga India dan digaji Rp5 juta per bulan. Semua pelaku merupakan laki-laki yang tidak memiliki pekerjaan di India.

Mereka lalu datang ke Bali menggunakan visa kunjungan dan menyamar sebagai turis.

Adapun barang bukti yang diamankan dari dua lokasi penggerebekan antara lain tiga unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, tiga unit komputer, dan dua unit router.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dengan berkoordinasi bersama instansi terkait untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Bali bongkar sindikat judi online dioperasikan 35 WNA India



 



Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026