Kemkominfo Genjot Kualitas Pengelolaan Media Center Daerah

id Kemkominfo Genjot Kualitas Pengelolaan Media Center Daerah

Bandung, (Antara) - Kementerian Komunikasi dan Informasi menggenjot peningkatan kualitas pengelolaan media center daerah di seluruh Indonesia agar bisa memberikan informasi positif yang maksimal bagi kepentingan pembangunan nasional. "Pengelolaan informasi di daerah menjadi salah satu komponen penting untuk pembangunan dan edukasi kepada masyarakat, sehingga pesan pembangunan, program pemerintah serta informasi lainnya sampai secara efektif, dan timbal balik," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Freddy Tulung pada Rakor Informasi dan Komunikasi Publik di Bandung, Selasa. Pengelolaan informasi daerah menurut Freddy akan memegang peranan penting dan menjadi salah satu kekuatan untuk menghadapi persaingan pasar di kawasan ASEAN serta meningkatkan optimalisasi sharing informasi antara daerah dan pusat. Ia mengakui, saat ini hanya 40 persen media center yang diperankan oleh Dinas Kominfo di daerah yang berperan dengan baik dan aktif berkomunikasi, 30 persen lainnya belum maksimal dan 30 sisanya tidak jelas programnya. "Dari tahun ke tahun kebutuhan atas informasi dari daerah sangat diperlukan, dari sisi infrastruktur kanal informasi sudah terkoneksi ke 83 persen kawasan di Indonesia, tinggal pengelolaan konten informasi di daerah yang perlu dimaksimalkan," katanya. Ia menyebutkan, potensi penyampaian informasi dari daerah maupun dipastikan semakin baik dengan hadirnya Desa Internet, Pusat Pelayanan Internet Kecamatan. Seharusnya menurut dia jaringan tersebut menjadi sarana dan bagian dari pemerintah untuk mendesiminasikan informasi. "Tugas penyampaian informasi tidak hanya dari pusat, tapi juga perlu peranan Kominfo di daerah. Kontennya tidak hanya dari pusat tapi juga harus ada dari daerah melalui informasi-informasi obyektif dan positif dari daerah," katanya. Di hadapan perwakilan dari Dinas Kominfo se-Indonesia, Freddy menyebutkan agenda seting saat ini cenderung mengikuti agenda seting media. Akibatnya arus informasi tergiring meski kontennya cenderung didominasi kegiatan intertainment dan cenderung narsis. Sementara itu konten informasi dari pemerintah cenderung kurang mendapat tempat. Padahal kewajiban pemerintah untuk menyampaikan informasi dan kebijakan kepada publik. "Pada saat kebutuhan informasi tinggi, justeru informasi yang diperlukan masyarakat tidak ada akibat potensi media center di daerah tak terkoordinasikan. Akibatnya terkesan defensif," katanya. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo menyatakan perlunya kebersamaan antara media cender di daerah tanpa terikat sekat otonomi daerah. Namun demikian, kata dia bukan berarti mengendalikan informasi dari pusat, tapi ada 'resources sharing', ada informasi dari daerah yang terorganisasi dengan baik dan secara menyeluruh menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi. Ia menyebutkan, perlu adanya agenda seting yang berjalan secara cepat, global dan interaktif. Freddy mencontohkan ilmu komunikasi ada komunikator dan komunikan, sekaran pada era revolusi informasi tak ada bedanya, setiap orang bisa menjadi nara sumber di mana saja dan kapan saja. "Di era kebanjiran informasi, justeru konten informasi harus tersedia. Ini jelas tugas kita semua di Kominfo untuk meningkatkan akselerasi penyediaan konten informasi yang diperlukan publik," katanya. Pada kesempatan itu, Dirjen Infokom Publik Kemenkominfo mendorong seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk melengkapi struktur organisasi Kominfo dan memperkuat personil Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID). "Saat ini masih banyak daerah yang belum memiliki PPID, saat ini baru 23 provinsi yang memiliki lembaga itu, dari 329 kabupaten baru 98 kabupaten, juga PPID kota juga masih di bawah kisaran 40 persen. Ini tugas kita ke depan untuk mendorong dan melengkapinya," katanya. Pelaksanaan Rakor Informasi dan Komunikasi Publik dengan tema Membangun Sinergitas Penyebaran Informasi Publik antara Pusat dan Daerah berlangsung selama dua hari yang menghadirkan pakar komunikasi, KPK, KPU dan Bapenas. (*/sun)