PBB Kutuk Penerapan Hukum Perlindungan Perempuan Afghanistan

id PBB Kutuk Penerapan Hukum Perlindungan Perempuan Afghanistan

Kabul, (Antara/Reuters) - Afghanistan gagal untuk menerapkan hukum yang dirancang untuk melindungi perempuan dari aksi kekerasan di negara itu, yang secara rutin disebut sebagai salah satu tempat paling berbahaya di dunia bagi perempuan, kata PBB, Minggu. Nasib perempuan di Afghanistan menarik perhatian dunia selama periode pemerintahan Taliban di 1996-2001 ketika perempuan tidak diperbolehkan untuk meninggalkan rumah mereka tanpa seorang kerabat laki-laki, perempuan dilarang bersekolah dan pezinah ditembak atau dirajam sampai mati. Perempuan sejak saat itu telah berhasil memperoleh kembali haknya untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan, tetapi ada kekhawatiran kebebasan ini menyusut saat pasukan pimpinan NATO bersiap-siap meninggalkan Afghanistan pada akhir tahun depan . Perserikatan Bangsa Bangsa memeriksa Hukum Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, yang diberlakukan sebagai keputusan presiden pada tahun 2009 dan disahkan oleh parlemen awal tahun ini. "Undang-undang bersejarah itu... adalah prestasi besar bagi semua rakyat Afghanistan, tetapi penerapannya lambat dan tidak merata," kata kepala hak asasi manusia PBB Navi Pillay dalam sebuah laporan yang diumumkan Minggu . Telah terjadi peningkatan pelaporan kekerasan terhadap perempuan tetapi gagal untuk diadili, kata kepala kantor hak asasi manusia PBB di Afghanistan , Georgette Gagnon . Pendaftaran laporan kekerasan telah meningkat 28 persen sepanjang tahun tetapi penggunaan hukum itu hanya meningkat dua persen . "Ini menunjukkan bahwa penggunaan hukum itu untuk mengadili para pelaku kekerasan terhadap perempuan masih rendah," katanya . (*/WIJ)