Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap di Sukoharjo

id Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap di Sukoharjo

Jakarta, (Antara) - Satgas Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penimbun bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Jalan Indronoto, Kertasuro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (5/12) pukul 21.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan total 63 ton BBM ilegal yang ditimbun oleh pelaku dengan cara membeli di SPBU, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat. "Tujuannya untuk dijual kepada pihak industri. Tentunya terkait masalah pabrik dan sebagainya yang berada di seputaran Jawa Tengah," katanya. Hingga saat ini, polisi mengamankan dan memeriksa satu tersangka berinisial BS. "Dilakukan pemeriksaan sampai hari ini belum selesai," katanya. Selain BS, kepolisian juga tengah memburu rekan pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, sebanyak lima saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut. Dijelaskan Boy, selain barang bukti berupa 63 ton BBM bersubsidi jenis solar, kepolisian juga menemukan kendaraan "pick up" yang didesain khusus untuk melakukan pembelian. Ada pula 22 tanki yang digunakan sebagai tempat penampungan. "Kendaraan 'pick up' itu ternyata sudah didesain khusus untuk memuat alat pembelian BBM di SPBU, yaitu dengan kapasitas 1 ton," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara lima tahun dengan jeratan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. (*/WIJ)