OJK: Penerapan Good Governance Masih Perlu Ditingkatkan

id OJK: Penerapan Good Governance Masih Perlu Ditingkatkan

Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan menilai penerapan "good governance" atau tata kelola yang baik di instansi atau perusahaan masih perlu ditingkatkan karena hasil yang belum sesuai harapan. "Masalah penerapan good governance memang secara umum dihadapi oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Di Indonesia hampir setiap hari kita disuguhi berita tentang pananganan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto dalam Risk and Governance Summit (RGS) 2013 di Jakarta, Rabu. Ia menyebutkan, pengaturan, sosialisasi maupun "law enforcement" untuk mendorong penerapan "good governance" telah secara gencar dilaksanakan di Indonesia, namun hasilnya masih perlu ditingkatkan lagi. Data Transparansi Internasional, lanjut dia, menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2012 berada di posisi 32 atau berada di peringkat 118 dari 177 negara. Posisi itu lebih rendah dari negara tetangga seperti Timur Leste yang berada di peringkat 113, Filipina 105, Thailand 88, Malaysia 54 dan Singapuran peringkat kelima. Namun Rahmat mengakui telah terjadi perbaikan di Indonesia karena Indeks Persepsi Korupsi Indonesia semakin membaik di mana rata-rata dari tahun 2004 hingga 2012 meningkat 1,5 poin setiap tahun. "Tetapi kecepatanya perlu kita akselerasi bersama," katanya. Rahmat juga mengungkapkan bahwa penelitian the Associaton of Fraud Examiners (ACFE) yang dituangkan dalam 2012 Report to the Nations menunjukkan bahwa penyimpangan dalam setiap instansi atau perusahaan masih tinggi. Ironisnya korban teranyak dari peyimpangan tersebut adalah bank dan lembaga keuangan. Secara kumulatif setiap perusahaan di dunia rata-rata kehilangan lima persen dari pendapatannya setiap tahunnya karena penyimpangan tersebut dengan total kerugian yang ditimbulkan mencapai 3,5 triliun dolar AS. Sementara itu Ketua Dewan Audit OJK, Ilya Avianti mengatakan OJK terus menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penerapan good governance. "Kami terus membangun kerjasama dengan stakeholder supaya ada trust sehingga penerapan good governance juga akan lebih baik," katanya. OJK sebagai otoritas pengaturan dan pengawasan di industri jasa keuangan memiliki komitmen tinggi untuk menerapkan good governance, baik untuk membangun kapasitas dan kredibilitas institusi maupun mendorong terciptanya industri dengan kualitas governance andal. OJK telah menetapkan strategi antara lain dengan penerapan tata kelola dan manajemen risiko di industri serta secara internal melalui penerapan governance dan quality assrurance di OJK. Penerapan strategi itu dilakukan dengan mengacu kepada praktik terbaik untuk memberikan keyakinan bahwa penerapannya memiliki standar kualitas yang baik. Salah satu praktik terbaik yang diterapkan adalah konsep combined assurance dan prinsip 3 lines of defence. RGS 2013 merupakan langkah awal inisiatif OJK untuk menyelenggarakan satu forum besar tahunan yang menjadi sarana bagi seluruh pihak terkait governance di jasa keuangan. Selanjutnya RGS akan diselenggarakan secara tahunan dan diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal bagi upaya bersama menciptakan industri kasa keuangan yang sehat, stabil dan berdaya saing global. (*/jno)