Polisi Bukittinggi ringkus pengirim paket kerupuk sanjai berisi sabu

id Polisi Bukittinggi tangkap pelaku pengirim sabu

Polisi Bukittinggi ringkus pengirim paket kerupuk sanjai berisi sabu

Petugas Satreskrim Narkoba Polresta Bukittinggi memeriksa tersangka beserta paket yang mengandung narkotika di kantor biro jasa pengiriman setelah laporan kecurigaan diterima, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/Al Fatah.

Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi tujuan Bekasi, Jawa Barat dengan paket kerupuk sanjai.

"Terduga inisial J alias Lay (40) ditangkap dini hari tadi setelah mencoba mengirim 50 gram sabu yang disisipkan ke dalam kotak berisi kerupuk Sanjai tujuan Bekasi," kata Kasat Reskrim Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Nofridal, Sabtu (15/11).

Menurutnya kasus ini diungkap dalam Operasi Tumpas Bandar 2025. Pelaku ditangkap di rumahnya di Simpang Tabek Panjang, Agam.

"Penangkapan berlangsung cepat kurang dari 12 jam setelah petugas ekspedisi melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan saat Lay mengirim paket ke Bekasi pada Jumat pagi," katanya.

Menurutnya pengungkapan bermula dari laporan petugas ekspedisi yang mendapati jawaban Lay berputar-putar saat ditanya isi paket.

"Kami datang ke lokasi dan membuka paket di hadapan pihak ekspedisi. Di dalam kotak, sabu diselipkan bersama tiga bungkus kerupuk sanjai," ujarnya.

Rekaman CCTV dan ciri fisik pengirim kemudian dipadukan untuk menelusuri pelaku hingga tim melakukan pemantauan bergantian di radius lima kilometer dari lokasi pengiriman.

Polisi mendapati Lay baru saja pulang dari rumah rekannya, Robi, yang kini menjadi buronan dan diduga sebagai pemasok sabu.

Di rumah Lay, polisi menemukan satu paket sabu lain yang disembunyikan di kandang kambing di belakang rumahnya.

"Pelaku mengaku diperintah pelaku lain inisial RB untuk mengirim sabu ke Bekasi. Modus ini sudah tiga kali ia lakukan," kata AKP Nofridal.

Di rumah RB, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (39) yang kedapatan membawa setumpuk ganja dan alat hisap sabu. RB sendiri tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.

Sementara itu, petugas ekspedisi bernama Nita mengaku mulai curiga karena perilaku Lay tidak lazim ketika ditanya soal isi paket.

"Jawabannya tidak nyambung, jadi saya lapor ke kantor pusat dan disarankan membuka paket sambil direkam. Ternyata benar ada sabu di dalamnya," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Lay mengaku menggunakan nama pengirim fiktif, Linda, warga Panampuang, agar tidak terlacak.

Paket ditujukan kepada seseorang bernama Laras di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.

Baik Lay maupun K kini ditahan di Mapolresta Bukittinggi. Keduanya terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.