Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerbitkan sebanyak 5.607 Nomor Induk Berusaha (NIB) berupa usaha mikro kecil dan non usaha mikro kecil selama Januari sampai 5 November 2025.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Agam Agusnadi di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan ke 5.607 Nomor Induk Berusaha (NIB) itu berasal dari usaha mikro kecil sebanyak 5.605 usaha dan non usaha mikro kecil dua usaha.
"Ke 5.607 NIB itu merupakan penanaman modal dalam negeri dan paling banyak usaha warung makanan," katanya.
Ia mengatakan ke 5.607 NIB itu terbanyak dari Kecamatan Lubuk Basung 2.303 NIB, Tanjung Raya 1.031 NIB, Banuhampu 887 NIB, Ampek Angkek 768 NIB dan Baso 764 NIB.
Nomor Induk Berusaha (NIB) itu diurus langsung yang diimput oleh pelaku usaha melalui aplikasi Sistem Online Single Submission (OSS).
Pengurusan perizinan itu secara online menggunakan aplikasi yang ada, sehingga pelaku usaha bisa mengurus izin di mana mereka berada.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan usaha Berbasis Risiko.
"Dengan cara itu, maka pengurusan izin cukup banyak dari beberapa tahun sebelumnya," katanya.
Ia mengakui pada 2023 sebanyak 8.150 NIB diterbitkan dengan rincian usaha mikro kecil sebanyak 8.146 usaha dan non usaha mikro kecil empat usaha.
Ke 8.150 NIB itu merupakan penanaman modal dalam negeri sebanyak 8.149 NIB dan penanaman modal asing satu NIB.
Sedangkan 2024 sebanyak 7.953 NIB dengan rincian usaha mikro kecil sebanyak 7.948 usaha dan non usaha mikro kecil lima usaha.
"Ke 7.953 NIB itu merupakan penanaman modal dalam negeri," katanya.
