Anggota DPR: Daftar tunggu haji Sumbar 24 tahun

id Masa tunggu haji, lisda Hendrajoni, komisi VIII,Haji

Anggota DPR: Daftar tunggu haji Sumbar 24 tahun

Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menjelaskan masa tunggu keberangkatan jamaah calon haji di Sumatera Barat, Kamis (23/10/2025). ANTARA/HO-Humas Kemenag Sumbar

Padang (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menyebut berdasarkan data terkini daftar tunggu bagi jamaah calon haji di Sumatera Barat (Sumbar) untuk berangkat ke Tanah Suci mencapai 24 tahun.

"Jamaah calon haji yang sudah mendaftar dan mungkin saat ini perkiraan berangkatnya hanya 13 tahun lagi, patut bersyukur. Data terbaru menunjukkan daftar tunggu di Sumbar kini mencapai 24 tahun," kata Lisda Hendrajoni di Padang, Kamis.

Lisda mengatakan jadwal tunggu tersebut masih tergolong dekat jika dibandingkan dengan jamaah calon haji di Sulawesi Selatan yang harus menanti hingga 47 tahun.

Menurut dia, fenomena antrean panjang tersebut merupakan konsekuensi dari formula kuota haji global yang disepakati oleh negara-negara Islam. Untuk Indonesia dengan populasi Muslim terbesar dunia mendapatkan kuota 221.000 calon per tahun yang dihitung dari satu persen jumlah penduduk Muslim di tanah air.

Meskipun pemerintah terus berupaya untuk menambah kuota haji, kata dia, kesiapan logistik dan jamaah calon haji itu tetap menjadi faktor penentu.

"Meminta kuota lebih dari 10 persen mungkin belum feasible karena persiapan jamaah calon haji juga harus menjadi perhatian utama," ujarnya.

Terkait keberangkatan jamaah calon haji tahun depan, ia memperkirakan kemungkinan besar adalah para penerima warisan kuota dari orang tua atau nenek dan kakeknya.

"Jadi jamaah perlu bersyukur sekaligus melihat realitas dengan perspektif yang lebih luas," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Daftar tunggu haji Sumbar 24 tahun

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.