Padang (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Anak Air, Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memberikan keterangan tentang meninggalnya dua tahanan di Rutan setempat.
Kepala Rutan Padang Mai Yudiansyah di Padang, Jumat menjelaskan bahwa kedua tahanan itu meninggal karena mengalami sakit.
"Pertama kali kami menyampaikan turut berduka bagi pihak keluarga, kami juga perlu menjelaskan kejadiannya kepada publik," jelasnya.
Sebelum membahas terlalu jauh, ia ingin menggaris terlebih dahulu bahwa dua tahanan Rutan Padang yang meninggal dunia tersebut mengidap penyakit.
Tahanan tersebut yang pertama adalah AU berusia 67 tahun, sedangkan yang kedua adalah MS berusia 59 tahun.
Tahanan AU meninggal dunia di Rumah Sakit Siti Rahmah Padang pada 9 Oktober 2025, ia telah menjalani perawatan sejak September 2025 akibat sakit sesak napas.
Sementara MS mulai mengeluhkan sakit sejak 6 Oktober 2025 dan sempat dibawa oleh pihak Rutan Padang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin Padang.
Berdasarkan diagnosa dokter, MS mengalami gagal ginjal dan dinyatakan meninggal dunia pada 9 Oktober 2025 tidak terjadi di waktu yang sama.
Kematian dua tahanan itu jadi perhatian publik setelah akun media sosial mengunggahnya, namun tanpa menyertakan kronologis awal dan akhir secara utuh.
"Ini perlu kami luruskan agar tidak tercipta kesan seolah-olah tahanan meninggal secara tiba-tiba, tidak diberikan perawatan, penanganan medis atau semacamnya," jelasnya.
Padahal, lanjut Mai, terhadap kedua tahanan itu Rutan Padang telah memberikan hak-hak dan penanganan yang sesuai ketentuan.
"Hal itu kami buktikan dengan memberikan penanganan medis di Klinik Rutan Padang, lalu kami bawa ke Rumah sakit ketika situasinya butuh dirujuk," jelasnya.
Ia mengatakan Rutan Padang yang kini memiliki penghuni ratusan orang tidak akan bisa memprediksi atau menahan ajal dari masing-masingnya.
Namun Rutan Padang berkewajiban memberikan penanganan, pertolongan, hingga akses ke rumah sakit ketika ada tahanan yang membutuhkan.
