Pemkot Padang Panjang rencanakan pemanfaatan lahan bekas hak barat untuk program strategis

id pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat,Wako Padang Panjang,kawasan Sungai Andok, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Pemkot Padang Panjang rencanakan pemanfaatan lahan bekas hak barat untuk program strategis

Walikota Padang Panjang Hendri Arnis dalam rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Balaikota (ANTARA/ Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Menyukseskan program strategis pemerintah, pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat upayakan solusi pemanfaatan lahan negara bekas hak barat di kawasan Sungai Andok, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Dalam rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di balaikota, Walikota Padang Panjang Hendri Arnis, mengatakan, tanah negara ini akan diarahkan mendukung program prioritas nasional Asta Cita.

"Program prioritas nasional Asta Cita seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, serta lahan ketahanan pangan dan untuk program prioritas daerah seperti pengelolaan sampah terpadu,” kata dia.

Menurut Hendri Arnis, lahan tersebut sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program strategis pemerintah.

"Namun demikian, harus hati-hati dalam setiap langkahnya, seluruh proses harus dijalankan sesuai aturan hukum," tegas Wako Hendri Arnis.

Ia menegaskan, langkah pensertifikatan tanah bekas hak barat ini penting untuk memastikan pemanfaatan lahan dapat berjalan lebih berkeadilan.

"Seluruh proses harus dijalankan sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar dia.

Kepala BPN Kota Padang Panjang, Ririen Elisa, pada kesempatan itu menerangkan, lahan bekas hak barat di Sungai Andok memiliki luas sekitar 40,76 hektare.

"Lahan tersebut terdiri dari bekas hak erfpacht di Kelurahan Tanah Hitam seluas 32,8 hektare dan bekas hak eigendom di Kelurahan Kampung Manggis seluas 7,96 hektare," ungkap Ririen Elisa.

Ia menyarankan, untuk memastikan kepastian hukum, perlu dilakukan kajian lebih mendalam, termasuk pencatatan dan penguasaan tanah secara utuh agar tidak menimbulkan sengketa,”

“Dalam pemahaman Pemko, tanah ini termasuk aset pemerintah. Namun ini perlu dilakukan kajian mendalam agar tidak menimbulkan sengketa," kata Ririen.

Sekretaris Daerah Kota Sonny Budaya Putra, mengungkapkan, Pemkot telah melakukan dua kali sosialisasi dan pendataan awal terhadap lahan tersebut. Meski demikian, masih terdapat beberapa status klaim yang perlu dituntaskan.

Rapat GTRA, diikuti Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Imbral, unsur Forkopimda, Kantor Pertanahan (BPN), OPD terkait dan Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman yang menyampaikan analisis terkait status hukum dan langkah strategis dalam proses pensertifikatan tanah negara.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.