Padang (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya sertifikasi tanah untuk menghindari atau mencegah potensi konflik agraria seperti penyerobotan tanah.
"Mengapa sertifikasi ini sangat penting untuk kita lakukan, agar semua tanah itu betul-betul terpetakan dan terdaftar," kata Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan di Padang, Sumatera Barat, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN di sela-sela penyerahan sertifikat hak pakai selama digunakan, sertifikat hak milik wakaf dan sertifikat hak milik dengan total 129 sertifikat bersama Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kedua, sertifikasi tanah menjadi hal penting untuk mendapatkan kepastian hukum serta pengakuan dari negara. Kementerian ATR/BPN secara masif terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar hal ini menjadi perhatian serius supaya tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Kementerian ATR/BPN juga mendorong pemerintah daerah memastikan tugas-tugas reforma agraria berjalan dengan baik, terutama menyasar kelompok-kelompok marginal yang rentan menjadi korban konflik agraria.
Senada dengan itu, Menteri Koordinator bidang IPK Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan sertifikasi tanah merupakan salah satu upaya negara dalam melindungi hak masyarakat atas kepemilikan tanahnya.
"Setiap warga negara harus memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki," kata Menko IPK menegaskan.
Dalam penyerahan 129 sertifikat tanah di Kota Padang, Menko IPK membenarkan terdapat sejumlah warga yang selama ini tidak mempunyai sertifikat tanah, namun sudah menempatinya hingga puluhan tahun.
Kondisi ini tergolong rentan karena berpotensi terjadinya pencaplokan tanah dari pihak lain. Namun, setelah mengantongi dan menerima langsung sertifikat hak milik dari Kementerian ATR/BPN, konflik itu bisa diantisipasi.
