Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman serahkan sertipikat hak pakai kepada Kejari Pasaman untuk pembangunan rumah dinas

id Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman,Pasaman, Sumatera Barat,Kantah Pasaman, Kejari Pasaman

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman serahkan sertipikat hak pakai kepada Kejari Pasaman untuk pembangunan rumah dinas

Kepala Kantor Pertanahan Pasaman Ikram Abdul Haris saat menyerahkan sertipikat hak pakai kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal untuk mendukung pembangunan rumah dinas pegawai kejaksaan, Selasa (30/9/2025). ANTARA/HO-Kantah Pasaman.

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat secara resmi menyerahkan sertipikat hak pakai kepada Kejaksaan Negeri Pasaman untuk mendukung pembangunan rumah dinas pegawai kejaksaan.

Kepala Kantor Pertanahan Pasaman Ikram Abdul Haris di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan sertipikat hak pakai tersebut diterbitkan sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian serta perlindungan atas pemanfaatan tanah untuk kepentingan negara.

Dia mengharapkan kehadiran sertipikat ini diharapkan memperlancar pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Pasaman sekaligus memperkuat tata kelola aset negara secara transparan dan akuntabel.

Ikram Abdul Haris menegaskan pentingnya sinergi antari instansi dalam memastikan optimalisasi penggunaan aset.

"Kantor Pertanahan Pasaman berkomitmen penuh memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan negara. Dengan adanya sertipikat hak pakai ini, pembangunan rumah dinas Kejaksaan Negeri Pasaman memiliki dasar yang kuat, transparan, dan akuntabel," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Pasaman

Menurutnya, keberadaan rumah dinas akan memperkuat fasilitas kerja sekaligus meningkatkan kenyamanan dalam menjalankan tugas di daerah.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.