Padang (ANTARA) - Harga CPO untuk semua umur tanaman pada periode periode IV atau 22-30 September 2025 seharga Rp14.453,23 per kilogram (tidak termasuk PPN)
Tim Satgas Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat juga menetapkan harga inti sawit untuk semua usia tanaman Rp14.012,54 per kilogram (tidak termasuk PPN)
Penetapan harga TBS tersebut dihitung berdasarkan kontrak penjualan CPO dan PK yang masuk dan dihitung menggunakan rumus sesuai Permentan dan Pergub 28 tahun 2020 serta dianalisa oleh Tim Penetapan harga TBS Provinsi Sumatera Barat kemudian diusulkan dan di tetapkan oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar pada Kamis, 24 September 2025.
Indeks K untuk periode II Bulan September sampai dengan periode I Oktober 2025 (4 periode) adalah 92,86. Selain itu harga cangkang Rp14,88 per kilogram.
Angka tersebut berdasarkan data kontrak Indeks K masing-masing perusahaan, penjualan CPO, PK dan cangkang pada tanggal 1 hingga 31 Agustus yang 2025 masuk dari perusahaan mitra.
Penetapan harga TBS, CPO dan PK sesuai dengan usia tanaman menggunakan tabel rendemen yang ada ada di dalam Pergub dan Permentan serta disepakati oleh seluruh tim penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar.
