Kejari Pasaman: Jaksa jaga desa hadir untuk cegah tindak pidana korupsi

id Kejari Pasaman,Restorative Justice,tindak pidana korupsi,Pasaman, Sumatera Barat ,Jaksa Jaga Desa

Kejari Pasaman: Jaksa jaga desa hadir untuk cegah tindak pidana korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal.ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengatakan bahwa kehadiran program 'Jaksa Jaga Desa' merupakan salah sayu langkah kongkrit dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di nagari (desa).

Kajari Pasaman Sobeng Suradal di Lubuk Sikaping, Jumat mengatakan program Jaksa Garda Desa merupakan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023.

"Jaga Desa bertujuan untuk mendukung dan mengawasi program Dana Desa agar bisa dilaksanakan dalam rangka membangun perekonomian masyarakat perdesaan. Agar tidak terjadi penyelewengan (korupsi," katanya.

Kejaksaan kata dia komitmen dalam mengawal dan mengawasi pengelolaan dana desa agar transparan dan akuntabel.

"Jaksa jaga desa ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat Nagari (desa). Program ini juga melibatkan pendampingan dan konsultasi bagi perangkat nagari dalam pengelolaan dana desa dan penyelesaian konflik melalui Restorative Justice (RJ," tambahnya.

Sementara Kepala Seksi Intel Kejari Pasaman Eric Sylvandro mengatakan bahwa Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam bentuk penyuluhan dan penerangan hukum terhadap 62 Nagari (Desa) yang ada didaerah setempat.

"Dibagi dalam empat wilayah yaitu Kecamatan Lubuk Sikaping, Bonjol, Panti dan Kecamatan Rao. Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum. Memastikan perangkat dan masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa," kata Eric.

Program Jaksa Garda Desa kata dia agar pembangunan di nagari baik menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD dapat berjalan dengan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat regulasi.

"Mendeteksi dini potensi penyimpangan dan memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Memastikan pengelolaan dana desa dilakukan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Disamping itu kata dia melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pasaman telah melakukan kegiatan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan 62 Nagari terkait dengan permasalahan perdata dan tata usaha negara.

"Tindak lanjut dari Mou tersebut dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yaitu melakukan pertimbangan hukum. Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga telah melakukan kegiatan pendampingan hukum dalam kegiatan pengelolaan dana desa," katanya.

Bantuan hukum tersebut kata dia juga mewujudkan kepastian hukum, kepatuhan hukum, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pencegahan korupsi.

Kejaksaan kata dia juga melakukan penindakan hukum bagi wali nagari (desa) yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman meringkus dan melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi dana desa yaitu mantan Wali Nagari Panti Yefrialdi (49).

Penetapan tersangka dan tindakan penahanan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022 pada Nagari Panti, Kecamatan Panti dengan tersangka Yefrialdi (49).

Penetapan tersangka di lakukan atas dasar penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman sebagaimana surat perintah penyidikan nomor: Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 jo. Nomor: Print- 03A /L.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 jo. Nomor: Print- 03B /L.3.18/Fd.1/01/2025 tanggal 07 Januari 2025.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, dan alat bukti surat. Kemudian telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman.

Dalam penggunaan dan pengelolaan APBNagari Panti tahun anggaran 2022 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.174.619.050,-.

Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.