Kejari Pasaman hentikan penyidikan dugaan korupsi donasi bencana alam Malampah tahun 2022

id Kejari Pasaman,korupsi donasi bencana alam Malampah ,Pasaman, Sumatera Barat,Peduli Gempa Malampah, Kecamatan Tigo Nagari,Korupsi pasaman

Kejari Pasaman hentikan penyidikan dugaan korupsi donasi bencana alam Malampah tahun 2022

Kepala Kejari Pasaman Sobeng Suradal.ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabuoaten Pasaman, Sumatera Barat menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana donasi Peduli Gempa Malampah, Kecamatan Tigo Nagari tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal mengatakan penghentian penyidikan dilakukan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam perkara ini.

"Setelah melewati proses penyidikan yang mendalam, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam perkara ini," ujar Kajari Pasaman Sobeng Suradal kepada ANTARA di Lubuk Sikaping, Rabu.

Sobeng Suradal menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, jumlah dana donasi peduli gempa Malampah yang terkumpul hingga akhir Desember tahun 2022 pada rekening Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping sebesar Rp2.000.210.683,-.

"Hingga 20 Januari 2025, saldo rekening masih tercatat Rp1.520.966.186,-, ditambah bunga bank bulanan sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan rekening koran, penarikan penggunaan dana donasi tercatat sebesar Rp590.032.500,-.

"Selain itu, penggunaan dana donasi dari iuran Korpri mencapai Rp157.803.500,-. Dengan demikian, total penggunaan dana donasi keseluruhan adalah Rp747.836.000,-," terangnya.

Sobeng menyebutkan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

"Tim penyidik telah memeriksa 24 orang saksi serta melakukan klarifikasi dan verifikasi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana donasi," katanya.

Verifikasi juga dilakukan langsung kepada tujuh toko penyedia bahan bangunan dan kebutuhan lain, dengan nilai transaksi sesuai penggunaan dana sebesar Rp747.836.000,-.

Dari hasil tersebut, penyidik memperoleh bukti sah baik secara formil maupun materiil.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan dana donasi telah sesuai dengan peruntukannya. Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Sobeng.

Atas hasil tersebut, penyidikan kemudian diekspos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

"Dalam gelar perkara, disepakati bahwa penyidikan perkara ini dihentikan demi hukum," katanya.

Menindaklanjuti hasil ekspos tersebut, Kejari Pasaman menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-1043/L.3.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.

"Surat itu menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman 2022 resmi dihentikan,” tukasnya.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.