Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD sampaikan aspirasi mahasiswa Sumbar ke pusat

Senin, 1 September 2025 22:55 WIB
Image Print
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi membersihkan Jalan S. Parman dari sampah sesuai melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Kompleks DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (1/9/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi tampung dan sampaikan sejumlah aspirasi yang disuarakan mahasiswa, koalisi masyarakat sipil dan masyarakat umum ke pemerintah pusat.

"Insyaallah kami segera menyalurkan aspirasi ini ke pusat," kata Ketua DPRD Provinsi Sumbar Muhidi usai menemui peserta unjuk rasa di kawasan kompleks DPRD setempat, Padang, Senin.

Eks Wakil Ketua DPRD Kota Padang tersebut mengatakan lembaga yang dipimpinnya memastikan mendengarkan dan akan menyampaikan semua aspirasi mahasiswa, masyarakat umum dan koalisi masyarakat sipil kepada pemerintah pusat atau pemangku kepentingan terkait.

Bahkan, secara khusus Muhidi juga berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada beberapa anggota DPR RI terutama daerah pemilihan (dapil) Sumbar satu maupun Sumbar dua, baik secara lisan maupun tulisan.

Di sela-sela aksi unjuk rasa tersebut Muhidi kembali mengingatkan pentingnya menjaga kondisi tetap aman, damai serta tidak melakukan perusakan fasilitas umum atau perbuatan yang melawan hukum lainnya. Sebab, jika itu terjadi maka yang akan dirugikan adalah rakyat.

"Kalau kondisi aman maka ojol bisa bekerja dengan baik, pelayan masyarakat di perkantoran tidak terganggu dan ekonomi kita tetap berjalan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Muhidi juga menyakini demonstrasi di Ranah Minang berjalan kondusif karena aspirasi disampaikan dengan cara-cara yang baik pula tanpa adanya kekerasan dan tindakan buruk lainnya. Hal ini tidak lepas dari peran niniak mamak atau tokoh adat setempat.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut Organisasi Kepemudaan Cipayung Plus Sumatera Barat menyuarakan sejumlah tuntutan di antaranya menuntut anggota DPR RI asal Sumbar menyampaikan permintaan maaf kepada publik secara terbuka dalam kurun waktu 1X24 jam.

Kedua, menuntut anggota DPR RI asal Sumbar segera berbenah diri dan bersikap lantang menyuarakan aspirasi masyarakat Minangkabau. Ketiga, mengajak semua pihak menjaga stabilitas dan stabilitas kondisi bangsa dan negara.

Keempat, mendorong penuh DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam kurun waktu 1X30 hari. Selanjutnya, meminta Kapolri bertanggung jawab penuh dan mengusut tuntas kasus kematian Affan Kurniawan, termasuk mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mereformasi institusi Polri.



Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026