Tiga Analis PPATK Telusuri Rekening Heru-Yusron

id Tiga Analis PPATK Telusuri Rekening Heru-Yusron

Jakarta, (Antara) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menambah tiga analis untuk menelusuri lebih lanjut transaksi dalam rekening tersangka kasus suap dan pencucian uang Ditjen Bea Cukai Heru Sulastyanto dan Yusron Arif. "Ada tiga orang tambahan, mereka analis dan suratnya telah kami terima Jumat (15/11)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin. Arief mengatakan tiga analis tambahan yang dikerahkan tersebut merupakan komitmen PPATK untuk kembali menganalisis transaksi tersangka untuk memperkuat pembuktian. "Analisis transaksi yang ada, Jumat lalu kami terima surat dari PPATK, untuk mendukung kami mengkaji kasus yang ada dan bisa komprehensif dan kuat pembuktiannya. 'Endingnya' kan penerimaan uang, berhubungan dengan kegiatan importasi ini bisa memperkuat pembuktian," katanya. Dia juga mengatakan telah menyita dokumen, termasuk berbentuk elektronik di Gedung A Pusat Data dan Arsip Ditjen Bea dan Cukai dan lima perusahaan Yusron untuk memperoleh kembali informasi-informasi terkait importasi yang berujung pada kasus suap dan pencucian uang tersebut. "Dari dua bukti, dokumen dan elektronik, kami akan kaji kegiatan importasi saudara YA dan hubungan tugas saudara HS," katanya. Arief menuturkan banyak info yang diperoleh, antara lain barang yang diimpor, kapan, dari mana, nilai, penetapan bea, sehingga memunculkan indikasi adanya penyiapan. Kasus suap tersebut berawal dari pengusaha Yusron Arif (YA) yang juga komisaris PT Tanjung Jati Utama diduga memberikan gratifikasi berupa polis asuransi atas perannya dalam mengaburkan hasil kekayaan agar tidak teraudit oleh Ditjen Bea Cukai. Melalui staf keuangan perusahaan, Siti Rosida, YA memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi yang dicairkan, setelah dicairkan uang tersebut kembali ditransferkan ke rekening orang lain. Rekening tersebut atas nama Siti Rosida yang ditansferkan kepada Anta Widjaya (AW), "office boy" yang bekerja di perusahaan Yusron. Setelah uang masuk ke rekening AW, uang kemudian ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi atas nama HS. Dari transaksi tersebut, ditemuka dua polis asuransi masing-masing bernilai Rp200 juta. Kemudian dari rekening BCA lainnya, atas nama Siti Rosida mentransferkan uang ke rekening istri muda Heru, Widya Wati (WW). Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widya Wati di rekening Mandiri. Totalnya Rp11,4 miliar dari 11 transaksi. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Merkeka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*/jno)