Padang (ANTARA) - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan tidak ada penghapusan kuota petugas haji daerah atau PHD untuk musim haji 1447 Hijriah 2026.
"Tidak ada penghapusan PHD, yang ada hanya pengurangan kuota," kata Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Dahnil Anzar pada rapat koordinasi penyelenggaraan ibadah haji Provinsi Sumatera Barat.
Dahnil menyebut sempat beredar informasi bahwa Badan Penyelenggara Haji akan menghapuskan kuota PHD pada musim haji 2026. Oleh karena itu, ia menegaskan penting meluruskannya kepada masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan.
Terkait pengurangan kuota, Dahnil menjelaskan hal tersebut untuk mencegah kuota haji reguler yang seharusnya diisi masyarakat umum tetapi justru diisi oleh petugas haji daerah.
Sebab, berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya ditemukan banyak PHD yang tidak tepat sasaran. Hal ini terjadi karena adanya praktik yang tidak baik seperti modus titipan oleh pejabat tertentu ke Kementerian Agama.
Bahkan, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 tersebut mengaku menemukan adanya PHD di salah satu kabupaten diisi oleh bupati. Hal ini bertolak belakang dengan semangat pemerintah terutama Kementerian Haji dan Umrah yang ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kebijakan pengurangan kuota PHD pada musim haji 2026 sekaligus untuk mengurangi masa tunggu atau antrean haji reguler di Tanah Air yang berkisar 11 hingga 47 tahun atau tergantung provinsi.
"Jadi, petugas haji daerahnya kita kurangi supaya kuota haji reguler tidak berkurang," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP Haji: Kuota petugas haji daerah tak dihapus, hanya dikurangi
