Jakarta, (Antara) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman mengatakan keputusan membubarkan aksi unjuk rasa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan terpaksa diambil mengingat massa menutup jalan dan mengganggu kepentingan masyarakat luas. "Arus lalu lintas terganggu, kegiatan masyarakat terganggu, ada orang yang mungkin mau ke rumah sakit, yang akan kirim sembako semua terganggu. Dari kondisi itulah kita harus bubarkan dan tidak boleh seperti itu. Kalau dengan cara damai kita kawal," kata Kapolri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan sesuai prosedur petugas di lapangan. "Kalau ada yang keliru tentu harus kita evaluasi," katanya. Terkait jumlah korban dalam peristiwa tersebut, Kapolri mengatakan bahwa petugas masih melakukan evaluasi di lapangan. Terkait dengan tuntutan pemekaran, Kapolri menyatakan tidak masalah, persoalannya adalah cara menyampaikan tuntutan tersebut. "Tuntutan pemekaran ini sebenarnya kita kawal, silakan mau mekar diproses sesuai demokrasi yang ada. Tapi jangan malah menutup jalan. Begitu menutup jalan mulai tanggal 5 November kita bubarkan, tanggal 6 (November) kita bubarkan, 7 (November) kita bubarkan, 8, 9, 10, 11. Nah, tanggal 11 (November) kemarin itu massanya cukup banyak. (Antrian) kendaraan yang dari Makasar sudah 10 kilometer dan Manado sudah tujuh kilometer. Akhirnya diperingatkan dan dibubarkan secara paksa," katanya. Sebelumnya, warga menutup akses jalan trans Sulawesi untuk meminta pemerintah memekarkan Luwu Tengah. Akibatnya terjadi penumpukan kendaraan hingga dua hari. Polisi kemudian melakukan tindakan untuk membubarkan massa. Pada Senin 11 November 2013 sebanyak dua ribu orang terlibat bentrok di Jembatan Lamasi, Kecamatan Walenrang Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. (*/jno)
Kapolri: Pembubaran Aksi Luwu karena Ganggu Masyarakat
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman. (Antara)
