
Berapa ukuran proporsional panjang dan lebar Bendera Merah Putih? Ini penjelasannya

Padang (ANTARA) - Bendera Merah Putih merupakan bendera negara dan simbol identitas nasional.
Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional pada 17 Agustus 1945, bertepatan dengan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Bendera negara Sang Merah Putih, dijahit oleh Fatmawati Soekarno Putri untuk pertama kalinya pada Oktober 1944.
Bendera ini berukuran 276 x 200 cm dan dikenal dengan sebutan Bendera Pusaka.
Ukuran Bendera Merah Putih tidak dapat dibuat sembarangan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 4 Ayat (1)–(4), yang berbunyi:
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dengan demikian, Bendera Merah Putih tidak hanya menjadi simbol kebangsaan, tetapi juga dijunjung tinggi melalui ketentuan yang tegas, sebagai wujud penghormatan terhadap jati diri dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan Bendera Merah Putih dengan memperlakukannya secara layak dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pewarta: Sintia Sari
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
