Penyidik Panggil Ahli Buka Brankas Heru Sulistyono

id Penyidik Panggil Ahli Buka Brankas Heru Sulistyono

Jakarta, (Antara) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memanggil ahli brankas untuk membuka brankas milik pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Heru Sulstyono yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Rp11,4 miliar. "Penyidik sudah mempersiapkan teknisi dari perusahaan brangkas ini untuk membukanya, besok pagi diberitakan lebih lanjut. Kami belum tahu, apa yang ada di dalamnya, apakah surat berharga, uang atau logam mulia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin. Rahmad mengakui dipanggilnya ahli tersebut karena penyidik masih kesulitan dalam membuka brankas hitam tersebut. Ketika ditanyakan tentang nomor pin brankas tersebut kepada Heru, Rahmad mengatakan, Heru mengaku lupa. "Kami memanggil teknisi karena yang bersangkutan (heru) lupa nomor pinnya," katanya. Dia berharap brankas tersebut segera bisa dibuka, sehingga isinya terkuak dan bisa membantu penyidikan lebih lanjut kasus tersebut. Brankas tersebut tiba di Bareksrim Mabes Polri pada Jumat (8/11) lalu sekitar pukul 17.40 WIB setelah disita oleh penyidik Tipideksus Bareskrim Mabes Polri di kediaman Heru, perumahan Sutra Renata Alba Utama Nomor 3, Alam Sutera, Serpong, Tangerang. Brankas tersebut dibawa penyidik menggunakan mobil Nissan Serena warna silver dengan nomor polisi B 1595 QH. Selain itu, penyidik juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri lebih lanjut rekening yang dimiliki tersangka agar jelas aliran dana suap tersebut mengalir ke mana. "Sedang dimintakan 'inquiry' tambahan kepada PPATK untuk menulusuri rekening yang bersangkutan dan sedang dipersiapkan," katanya. Kasus suap tersebut berawal dari pengusaha Yusron Arif (YA) yang juga komisaris PT Tanjung Jati Utama diduga memberikan gratifikasi berupa polis asuransi atas perannya dalam mengaburkan hasil kekayaan agar tidak teraudit oleh Ditjen Bea Cukai. Melalui staf keuangan perusahaan, Siti Rosida, YA memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi yang dicairkan, setelah dicairkan uang tersebut kembali ditransferkan ke rekening orang lain. Rekening tersebut atas nama Siti Rosida yang ditansferkan kepada Anta Widjaya (AW), "office boy" yang bekerja di perusahaan Yusron. Setelah uang masuk ke rekening AW, uang kemudian ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi atas nama HS. Dari transaksi tersebut, ditemuka dua polis asuransi yang masing-masing bernilai Rp200 juta. Kemudian dari rekening BCA lainnya, atas nama Siti Rosida mentransferkan uang ke rekening istri muda Heru, Widya Wati (WW). Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widya Wati di rekening Mandiri. Totalnya Rp11,4 miliar total dari 11 transaksi. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Merkeka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Maya diketahui telah berpisah secara agama dengan Heru sejak 2002. Saat ini Heru adalah Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (*/sun)