
Satres Narkoba Polres Pasaman gagalkan peredaran 21 paket besar Ganja

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat gagalkan peredaran Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 21 paket besar.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan operasi penangkapan dilakukan jalan lintas Rao-Rokan Hulu tepatnya di Jorong VI Soriak Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Rabu (16/7) sekitar pukul 21.15 WIB.
"21 paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang masing-masing dibalut dengan lakban coklat," terang Kapolres AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Dalam operasi ini kata Kapolres juga diamankan dua tersangka pengedar warga Pekanbaru, Provinsi Riau sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/A/16/VII/2025/ SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 16 Juli 2025.
"Masing-masing bernama MTA (26) warga Kota Pekan Baru dan IBS (26) warga Kabupaten Rokan Hulu Riau," tambahnya.
Sementara Kasatres Narkoba Polres Pasaman AKP Fahrur Roji mengatakan penangkapan tersebut berawal dari saat tim Opsnal melaksanakan patroli rutin didaerah Kecamatan Rao.
"Sekitar pukul 20.35 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada satu unit mobil toyota merk innova reborn yang dicurigai membawa Narkotika," kata AKP Fahrur Roji.
Setelah mendapatkan informasi itu kata dia, tim Opsnal melakukan pengintaian di jalan lintas Rao-Rokan Hulu tepatnya di Jorong VI Soriak Nagari Taruang-Taruang Kecamatan Rao.
"Setelah beberapa lama petugas menunggu lewatlah sebuah mobil Innova reborn yang dikemudikan dua tersangka tersebut. Dilakukan pemberhentian terhadap tersangka dan penggeledahan," tambahnya.
Selanjutnya diamankan Barang Bukti (BB) berupa 21 paket besar Ganja, satu buah koper merk POLO BEN warna coklat, satu buah kain sarung, dan satu buah handuk.
"satu buah STNK, satu unit handphone dan satu unit mobil Innova reborn warna hitam beserta kunci kontak," katanya.
Kedua tersangka kata dia dijerat tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 (ayat 2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk penyidikan hukum lebih lanjut," tutupnya.
Pewarta: Heri Sumarno
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
