
Abraham Samad Tidak Berencana Mundur Bila Century Tak Rampung

Jakarta, (ANTARA) - Ketua KPK Abraham Samad tidak berencana untuk mundur bila kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century belum rampung hingga akhir 2012. "Saya ingin menjelaskan bahwa saya tidak mencari dalih, ini kewajiban, saya tidak pernah sepatah kata pun saat 'fit and proper test' di DPR bicara akan akan mundur dalam masa satu tahun bila Century tidak selesai, itu tidak ada," kata Abraham Samad di Jakarta, Senin. Menurut Abraham, yang ia katakan adalah bahwa dirinya akan mengundurkan diri bila tidak dapat bertindak apapun. "Saya akan pulang, apabila tidak bisa berbuat apa-apa sedangkan saya sudah digaji oleh negara, namun demikian ini bukan dalih untuk menghindar dari kewajiban," ungkap Abraham. Namun ia menolak untuk mengungkapkan perekembangan terkini mengenai pengusutan kasus tersebut di KPK. "Besok saja ditentukan dan disampaikan 'progress reportnya'," tambah Abraham. Rencananya pada Selasa (20/11) KPK akan memenuhi undangan tim pengawas (Timwas) Century DPR untuk memberikan perkembangan terbaru penanganan kasus yang telah ditangani KPK sejak 2009 tersebut. Informasi yang beredar selama ini adalah akan ada dua tersangka yang bersal dari dua pejabat Bank Indonesia yaitu mantan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriah dan Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya. Pada hari ini KPK juga melakukan ekspose (gelar perkara) kasus Century. "Rapat (timwas) kan terbuka, jadi dijelaskan 'progress' besok sajalah, tolong bersabar, yang pasti di dunia ini adalah Allah jadi manusia hanya dapat merencanakan, saya tidak mau berjanji nanti Anda marah lagi kepada saya," tambah Abraham. Meski hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 ditemukan ada sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 trilun kepada Bank Century yang menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR pada 2008 lalu, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan fokus pada temuan BPK mengenai surat berharga senilai 163,48 juta dolar AS serta pengucuran kredit pada aliran dana bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut. Aliran dana Bank Century terjadi saat krisis global pada 2008. Pemerintah melalui Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani mengambil alih Bank Century yang mengalami kegagalan dan menggelontorkan dana Rp 6,7 triliun, namun belakangan dana talangan itu menjadi masalah. Baik Sri Mulyani maupun bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini Wakil Presiden Boediono telah diperiksa KPK. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
