
Kenapa takut laporkan penyalahgunaan narkoba?, ini kata BNN

Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjamin identitas pelapor penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan dirahasiakan dan dilindungi secara hukum.
Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Vivick Tjangkung di Tangerang, Banten, Sabtu, mengatakan bahwa masyarakat bisa melakukan pelaporan atau permohonan rehabilitasi masyarakat dengan menghubungi nomor BNN Kota Tangerang di 0812-8460-6661.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dan tidak takut melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba," kata AKBP Vivick Tjangkung dalam keterangannya.
AKBP Vivick Tjangkung menjelaskan peran aktif warga sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba yang terus mengancam generasi muda.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
