Padang Panjang (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, dr Faizah membantah dan mengklarifikasi isu penonaktifan kepesertaan Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan, baik PBI-JK maupun segmen PD-PEMDA karena selama 6 bulan berturut-turut tidak dipergunakan oleh masyarakat.
“Itu adalah informasi keliru, penonaktifan tersebut karena verifikasi dan validasi oleh pihak Kemensos beserta pemerintah Kota Padang Panjang. Data kepesertaan yang dinonaktifkan adalah karena sudah tidak berdomisili lagi di Padang Panjang atau karena sudah meninggal. Verifikasi dilakukan sekali tiga bulan ke masing-masing kelurahan oleh BPJS Kesehatan dan Pemerintah daerah,” tegas Faizah, pada Media Ghatering yang diselenggarakan BPJS Cabang Bukittinggi di salah satu cafe di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Rabu (18/6)
Menurut dia, untuk pelayanan kesehatan, dilakukan evaluasi bersama antara BPJS Kesehatan dengan Pemkot Padang Panjang, termasuk dengan fasilitas-fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Ia mengimbau, untuk masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Jaminan Kesehatan Masyarakat Padang Panjang (JKMPP) dapat melengkapinya 2 lembar fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP semua anggota keluarga, surat pengantar dari RT setempat, surat permohonan JKMPP (tersedia dikantor lurah) dan diketahui lurah dan camat.
“Alurnya dari RT, kantor lurah, kantor camat, dinas Kesehatan dan kantor BPJS, tentunya dengan melengkapi kelengkapan-kelengkapan tersebut,” jelas Faizah.
Kerjasama pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, dengan BPJS Kesehatan sudah berlangsung sejak tahun 2005, atas capaian peningkatan kepesertaan BPJS Kehatan yang terus meningkat kota itu berhasil tujuh kali berturut-turut meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award.
“Tren pencapaian UHC Kota Padang Panjang, hingga periode Juni 2025 ini sudah 99,51 persen dengan jumlah penduduk 63.895 jiwa dengan selisih capaian 314 jiwa,” kata dr. Faizah.
Ia menyebutkan, untuk tahun 2025 Pemkot Padang Panjang menyediakan anggaran Rp8,6 miliar untuk pelayanan kesehatan jenis Premi JKMPP dan JKSS yang berasal dari APBN, Premi JKSS sharing dengan Pemprov Sumbar dan bantuan iuran untuk kepesertaan mandiri.
Media Ghatering bersama wartawan tersebut diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi dengan nara sumber Yusneli, Kepala BPJS Kota Padang Panjang dan Kepala Dinas Kesehatan dr.Faizah, dengan materi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Padang Panjang.