Parik Malintang (ANTARA) - BP-Jamsostek atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Sumatera Barat menyalurkan santunan jaminan kematian Rp42 juta kepada ahli waris Suminah yang merupakan peserta yang berisiko mengalami kecelakaan kerja.
"Semoga santunan ini bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dalam beraktivitas," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman Herry Asmanto melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Senin.
Ia mengatakan Suminah merupakan warga Nagari Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Koto yang memiliki usaha perdagangan dan pengolahan kayu di rumahnya.
Yang bersangkutan, lanjutnya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program jaminan sosial Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui program perlindungan sosial dari salah satu calon legislatif di Padang Pariaman pada 2024.
Namun, lanjutnya yang bersangkutan mengalami sakit lalu kemudian meninggal dunia pada 19 Maret 2024. Santunan jaminan kematian diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan cabang setempat kepada ahli warisnya bernama Sandri Nofison pada Kamis (12/6).
Ia menyampaikan santunan tersebut secara simbolis diserahkan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman kepada yang bersangkutan disela kegiatanya di kantor nagari setempat. Penyaluran itu disaksikan oleh wali nagari dan badan musyawarah nagari setempat.
Herry mengajak masyarakat pekerja lainnya yang ada di Padang Pariaman untuk bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh jaminan perlindungan sosial dari berbagai risiko kerja di lapangan.
Ia juga mendorong pemerintahan nagari setempat untuk mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut agar aktivitas kerja yang dilakukan terlindungi.
Ia menyampaikan tanggapan Wali Nagari Lareh Nan Panjang, Zainal yang menyambut positif penyaluran santunan tersebut dan mendorong warganya mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri agar mendapatkan perlindungan.
"Wali nagari mengimbau warganya yang mempunyai aktivitas dalam bekerja agar mempunyai perlindungan atas risiko kecelakaan kerja bahkan kematian dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mengurangi risiko dalam bekerja," ujarnya.