Padang (ANTARA) - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menyita satu unit kendaraan berat jenis dump truck milik tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021.
"Benar, Tim Penyidik Kejati Sumbar telah menyita satu unit dump truck milik tersangka berinisial PI pada Rabu (11/6)," kata kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar M Rasyid di Padang, Kamis.
Ia mengatakan truk tersebut didapati oleh tim di salah satu lokasi "batching plant" milik rekanan Perumda PSM Padang, kemudian langsung dipasangi garis sitaan oleh Jaksa.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar Lexy Fatharani Kurniawan mengatakan penyitaan itu berawal dari proses penyidikan yang tengah dilakukan pihaknya saat ini.
"Dalam tahap penyidikan kami berusaha menelusuri kemana aliran dana, maka dari sanalah terungkap satu unit truk yang telah menjadi barang sitaan," jelasnya.
Ia menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan pengeledahan di kantor Perumda PSM Padang, kemudian turut menyita uang sebesar Rp13 juta berasal dari pengembalian hasil pekerjaan tiga wahana di Pantai Air Manis Padang yang dikelola oleh Perumda PSM.
"Kami akan terus menelusuri lebih dalam terkait aliran dana dari kasus ini, untuk mencari tahu siapa saja yang turut menikmati," jelasnya.
Saat ditanyai tentang jumlah tersangka, Lexy mengatakan sampai saat ini masih berjumlah satu orang yakni Dirut Permuda PSM Padang berinisial PI yang sudah ditahan Kejaksaan pada Kamis (22/5).
"Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, karena penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan sampai sekarang," jelasnya.
Kasus tersebut berawal ketika Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Perhubungan Padang sebesar Rp18 miliar.
"Dana itu dialokasikan untuk biaya operasional langsung bus TransPadang serta biaya operasional tak langsung berupa gaji pegawai," ungkap Lexy.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka PI selaku Direktur Utama pada perusahaan milik daerah diduga telah memotong pembayaran biaya operasional langsung koridor bus Transpadang tersebut.
Dana digunakan untuk membangun wahana taman bermain yang kini tidak berfungsi atau mangkrak, membuka Delivery Order (DO) usaha semen beton, serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN di Padang tanpa persetujuan Dewan pengawas serta kuasa pemilik modal Perumda PSM Padang.
Ia mengungkapkan perbuatan tersangka PI telah menimbulkan kerugian keuangan mencapai Rp2,7 miliar sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.