Lubukbasung (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat kuota pupuk subsidi di daerah itu mencapai 23.625 ton dari Kementerian Pertanian Indonesia selama 2025.
"Kuata pupuk subsidi sebanyak 23.625 ton itu untuk 35.162 petani," kata Kepala Dinas Pertanian Agam Arief Restu didampingi Kabid Prasarana Sarana Pertanian dan Penyuluh Dinas Pertanian Agam Yasriandi di Lubuk Basung, Senin
Ia mengatakan ke 23.625 ton pupuk subsidi itu dengan rincian yakni urea sebanyak 10.813 ton dan NPK 12.812 ton.
Sebelumnya Dinas Pertanian Agam mengusulkan pupuk urea sebanyak 13.053,43 ton dan NPK 21.642,40 ton.
"Namun direalisasikan hanya urea sebanyak 10.813 ton dan NPK 12.812 ton," katanya.
Ia menambahkan harga enceran tertinggi (HET) pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per goni berat 50 kilogram dan pupuk NPK Ponska Rp2.300 per kilogram atau Rp115.500 per goni.
Ini berdasarkan Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang telah disepakati dan harga tidak boleh dijual diatas HET.
Pemkab Agam, tambahnya telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Agam, dalam mengawasi pupuk tersebut.
Sementara Bupati Agam Benni Warlis menambahkan petani diminta untuk melaporkan pengencer maupun distributor menjual pupuk diatas HET
"Tidak ada alasan bagi distributor maupun pengecer untuk menaikkan harga, karena semua komponen biaya operasional sudah termasuk dalam struktur HET," katanya.
Untuk itu, ia meminta Pupuk Indonesia untuk segera mengevaluasi distributor yang terbukti melanggar, bahkan mempertimbangkan untuk mencabut penunjukan distributor yang tidak patuh.
“Pada dasarnya distributor merupakan tanggung jawab dari pihak Pupuk Indonesia. Kalau ditemukan distributor yang nakal, maka harus ada tindakan tegas,” katanya.
Ket foto
Kepala Dinas Pertanian Agam Arief Restu. Dok ANTARA/Yusrizal