Kemnaker dukung KPK tangani dugaan tindak pidana korupsi di PPTKA

id Kpk,Kemnaker,Penggeledahan kemnaker

Kemnaker dukung KPK tangani dugaan tindak pidana korupsi di PPTKA

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).

“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sunardi menjelaskan kasus ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Ia juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.

“Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Sunardi.

Sementara itu, KPK telah menetapkan tersangka pada kasus terkait dengan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa.

“Sudah. Tujuh atau delapan (tersangka) ya? Lupa persisnya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Fitroh mengatakan bahwa penggeledahan Kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus yang baru ditangani KPK.

Lebih lanjut Fitroh menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut guna penyidikan kasus suap dan/atau gratifikasi.

“Suap dan/atau gratifikasi terkait dengan TKA atau tenaga kerja asing,” jelasnya.

Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker,” kata Budi.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.