Pulau Punjung (ANTARA) - Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Annisa Suci Ramadhani mendukung adanya legalitas tambang rakyat sebagai solusi menyelesaikan masalah penambangan tanpa izin (Peti) di daerah itu.
"Komitmen ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, menyusul maraknya aktivitas peti di Dharmasraya," katanya di Pulau Punjung, Senin.
Bupati perempuan pertama di Sumbar tersebut menyoroti semakin masifnya aktivitas tambang liar yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan menciptakan potensi konflik sosial.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang solutif dan berbasis regulasi untuk mengatasi persoalan tersebut, dengan mengusulkan daerah itu menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, ungkap dia kewenangan pengelolaan pertambangan berada di pemerintah provinsi dan pusat, sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk menertibkan tambang ilegal.
"Meskipun dampaknya paling dirasakan di tingkat lokal," ujarnya.
Ia mengakui bahwa kondisi ini menjadi tantangan serius bagi daerah, terutama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.
Oleh karena itu, lanjut dia ia meminta masukan dan arahan dari Dinas ESDM agar Pemkab Dharmasraya tetap dapat memainkan peran aktif secara strategis.
Ia mengatakan, Dinas ESDM Sumbar telah menyarankan agar Pemkab Dharmasraya segera mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan tersebut dinilai sebagai solusi legal yang memungkinkan penataan aktivitas tambang rakyat agar lebih tertib dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu, pemkab didorong segera menyusun dokumen usulan WPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia mengatakan Dinas ESDM juga siap memberikan pendampingan dalam proses penyusunan dokumen serta pemetaan wilayah yang memenuhi syarat sebagai WPR.
"Dengan adanya pengusulan WPR, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat di Dharmasraya dapat berjalan secara legal, tertib, dan ramah lingkungan," kata dia.
Ia menambahkan upaya ini diharapkan juga menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan publik.