Pemkot Payakumbuh akan bongkar seratusan bangunan yang melanggar Perda

id Pemkot Payakumbuh ,Payakumbuh,Sumbar

Pemkot Payakumbuh akan bongkar seratusan bangunan yang melanggar Perda

Rapat persiapan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum dan melanggar Peraturan Daerah serta Peraturan Wali Kota. Antara/HO-Pemkot Payakumbuh

Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh akan membongkar seratusan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwako).

Asisten II Setdako Payakumbuh Wal Asri di Payakumbuh, Jumat, mengatakan Pemkot Payakumbuh telah mengeluarkan sebanyak 192 Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap bangunan yang melanggar.

Namun dari jumlah tersebut, sambungnya baru 31 pemilik yang telah melakukan pembongkaran mandiri, sementara 161 lainnya masih belum menindaklanjuti SPB tersebut.

“Kami memahami akan ada banyak reaksi dari masyarakat, namun mayoritas mendukung langkah penertiban ini. Ini demi penataan kota dan kenyamanan masyarakat yang lebih baik ke depan,” katanya.

Pemkot Payakumbuh akan melaksanakan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum mulai Selasa, 20 Mei 2025, pukul 08.30 WIB.

Penertiban tahap awal akan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, sebagai bagian dari upaya penegakan Perda dan Perwako yang berlaku.

Wal Asri mengatakan data di lapangan menunjukkan jumlah pelanggaran justru lebih banyak dari perkiraan sebelumnya. Oleh sebab itu, Pemkot Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di atas fasilitas umum ini.

Pihaknya juga meminta camat dan lurah di wilayah penertiban untuk aktif mengimbau warganya agar dapat melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan eksekusi.

“Ini merupakan awal dari proses panjang penertiban yang akan menyasar seluruh wilayah Kota Payakumbuh. Jangan kita dukung pelanggaran, apalagi membangun di atas fasilitas umum tanpa izin, jelas-jelas dilarang,” ujarnya.

Sementara Kapolres Payakumbuh melalui Kabag Ops Winedri mengatakan pihaknya akan mendukung langkah penertiban yang di lakukan Pemkot Payakumbuh.

Ia menegaskan tindakan penertiban harus dilaksanakan tanpa pandang bulu untuk menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Jika kondisi Payakumbuh tertib dan aman, maka iklim investasi juga akan semakin baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkat) Kota Payakumbuh Donny Prayuda mengatakan pihaknya tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan pembongkaran.

“Sebelum dilakukan pembongkaran oleh tim, kami akan terus berupaya berkomunikasi dengan pemilik bangunan. Bisa jadi ada kendala seperti keterbatasan biaya atau alasan lainnya,” kata Donny.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rajman mengatakan pembongkaran ini dilakukan oleh tim terpadu, sesuai amanat Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

Dimana pada Pasal 13 ayat (1) huruf e Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang bertempat tinggal, tidur, serta mendirikan bangunan apapun di jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya.

Serta Pewako Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan,

Pasal 24 ayat (1) yakni Pembongkaran paksa dilaksanakan apabila bangunan yang diberikan SPB untuk dibongkar sendiri oleh pemilik atau kuasa pemilik tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang ditetapkan dalam SPB.

"Untuk teknisnya akan kita lakukan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.