Pemkab Agam bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme berikan kenyamanan berinvestasi

id Pemkab Agam,Agam, Sumatera Barat , Sumatera Barat

Pemkab Agam bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme berikan kenyamanan berinvestasi

Keban Kesbangpol Agam Bambang Warsito bersama staf sedang menyusun struktur Satgas, Jumat (16/5). Dok ANTARA/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat bakal membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme dalam memberikan suasana nyaman, kondusif dan aman bagi investor yang berinvestasi di daerah itu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agam, Bambang Warsito di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan Satgas Pemberantasan Premanisme ini ditargetkan terbentuk menjelang akhir Mai 2025.

"Saat ini kita sedang membahas dan menyusun struktur Satgas tersebut dan ditargetkan terbentuk akhir Mai 2025," katanya.

Ia mengatakan Satgas berisikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Sekda Agam, Asisten, Majelis Ulama Indonesia (MUI), LKAAMi, Bundo Kanduang, organisasi perangkat daerah dan lainnya.

Draf struktur Satgas sudah dibuat dan nanti bakal dibahas lanjutan secara bersama-sama

"Pengurus Satgas tersebut nantinya sesuai kebutuhan daerah," katanya.

Ia menambahkan pembentukan Satgas berdasarkan Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 200.6.2/e-374/Pulpum perihal Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasional Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah yang mengganggu Keamanan, Ketertiban Masyarakat, Investasi dan Dunia Usaha.

Sebelumnya sudah dilakukan rapat melalui zoom meeting dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor: 200.6.2/e-323/Polpum tentang udangan rapat diadakan pada Kamis (15/5).

"Rapat bersama pemerintah kabupaten, kota dan provinsi seluruh Indonesia. Satgas itu sudah terbentuk di kabupaten dan kota se Jawa Barat," katanya.

Ia mengakui Satgas ini untuk memberikan suasana nyaman, kondusif dan aman bagi investor yang berinvestasi di daerah itu.

Sesui Surat Mendagri tersebut, tambahnya, Satgas secara aktif melaksanakan penanganan aksi premanisme dan Ormas bermasalah melalui kerjasama dengan aparat keamanan dan aparat penegak hukum dalam hal deteksi dini, cegah dini, penindakan dan penegakan hukum.

Termasuk pelaksanaan penertiban Ormas yang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama lembaga, bendera atau atribut lembaga pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Nomor: 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU.

Satgas terpadu sebagaimana dimaksud angka 1 secara aktif menerapkan pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijatuhkan kepada Ormas bermasalah berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, rekomendasi pencabutan surat keterangan terdaftar untuk Ormas tidak badan hukum kepada Menteri Dalam Negeri dan lainnya.

"Di Agam ada 24 Ormas yang melapor ke kita," katanya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.