Polres Solok Selatan sita kapal lanting terkait penambangan ilegal

id Polres, Solok Selatan, tindak kapal, illegal mining

Polres Solok Selatan sita kapal lanting terkait penambangan ilegal

Personil Polres Solok Selatan saat menindak kapal lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas liar, di Lubuk Ulang Aling.Antara/HO/Polres.

Solok (ANTARA) - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat menyita satu unit kapal lanting yang diduga digunakan untuk aktifitas illegal mining (penambangan ilegal) di Jorong (dusun) Pulau Karam, Nagari (desa adat) Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari.

Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal Perdana, di Padang Aro, Jumat, mengatakan, kapal lanting tersebut ditemukan dalam kondisi kosong, ditinggal pemiliknya saat aparat tiba di lokasi.

"Personel kemudian melakukan penindakan terhadap kapal yang tersebut dengan dibongkar dan diberi police line agar tidak digunakan kembali sebagai bentuk tindakan tegas Polri terhadap kegiatan illegal mining," ujarnya.

Dia menjelaskan, personel juga memasang garis polisi (police line) di lokasi serta memasang spanduk imbauan bertuliskan “Stop Illegal Mining”, sebagai peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan tambang ilegal sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar, terutama kawasan aliran sungai dan lahan produktif.

"Kami harap masyarakat mulai sadar bahwa praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan diri sendiri dan tidak ada kompromi untuk pelanggaran seperti ini," katanya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku tambang ilegal serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan menaati hukum yang berlaku.

Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan illegal mining di wilayah hukumnya.

Praktik penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Penertiban dilakukan oleh jajaran Polres Solok Selatan pada Kamis (15/5) yang dipimpin oleh Kapolsek Sangir Batanghari Iptu Hengki Ferdian.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.