Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) menahan seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Brazil karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
"Warga negara asing ini kami tangkap di home stay yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai," terang Kepala Polresta Mentawai AKBP Rory Ratno dalam jumpa pers di Padang, Kamis.
Ia menerangkan warga asing tersebut adalah laki-laki berisnisial KCV, usianya sekitar 39 tahun dan berasal Brazil.
Pelaku diketahui sudah berada di Mentawai sekitar satu tahun lamanya untuk berselancar (surfing), dan memegang dokumen berupa izin sementara (Kitas) untuk berada di wilayah Indonesia.
Lebih lanjut Rory Ratno menjelaskan dari pengungkapan kasus yang berkaitan dengan KCV itu Polisi menyita ganja seberat 41,67 gram sebagai barang bukti.
"Penangkapan sudah dilakukan pada 28 April, kami masih melakukan pengembangan karena salah satu pelaku masih berstatus buronan," jelasnya.
Sementara untuk KCV, lanjutnya, sudah dilakukan proses hukum berupa penyidikan. Penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Ia menerangkan ganja kering tersebut ditemukan dari seseorang berinisial AA yang akan dipaketkan dari Padang ke Mentawai menggunakan kapal.
Namun saat diinterogasi Polisi AA mengaku kalau dirinya hanya disuruh menjemput, tanpa mengetahui isi dari paket berupa kardus berwarna coklat serta dilakban merah.
"Kepada Polisi AA mengaku ia hanya disuruh menjemput paket itu oleh seseorang berinisial WSP di Mentawai, lalu kami bergerak cepat mencari keberadaan WSP," katanya.
Pihak Kepolisian kemudian memeriksa WSP, dari pemeriksaan barulah diketahui bahwa paket tersebut adalah pesanan dari warga negara asing KCV.
Rory menjelaskan dari hasil interogasi KCV mengakui bahwa dirinya telah memesan ganja itu kepada seseorang berinisial AD di Kota Padang, dan AD juga telah ditangkap kemudian.
Sedangkan tersangka AD juga mengaku barang yang ia jual kepada warga asing itu didapat dari IA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada Polisi warga asing itu mengakui bahwa ganja yang ia pesan untuk dikonsumsinya secara pribadi, sekalipun ia mengetahui bahwa hukum di Indonesia melarang segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Polres Kepulauan Mentawai juga telah mengirim surat dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Brasil untuk menangani kasus tersebut, karena menyangkut warga negara asing.
"Namun demikian perlu digaris bawahi bahwa warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia harus tunduk dan patuh terhadap Undang-undang yang berlaku, proses hukum akan dilakukan di Sumbar," katanya.
Pada bagian lain Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan pengungkapan kasus narkoba itu merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam memberantas narkoba, sesuai instruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.