Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengeluarkan 828 berbagai macam jenis izin pada triwulan 1 selama 2025.
"Dari 828 perizinan yang dikeluarkan itu yang paling banyak adalah izin nomor induk berusaha (NIB) sebanyak 653 izin," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasaman Barat Fadlus Sabi di Simpang Empat, Rabu.
Dia mengatakan untuk biaya pengurusan izin tidak ada pungutan dan jika perizinan biasa dan berkas lengkap maka izin akan keluar dua jam.
"Semua izin gratis kecuali izin persetujuan bangunan karena ada retribusinya. Jika perizinan yang perlu survei tentu butuh waktu dan tergantung jaringan," sebutnya.
Pihaknya juga memberlakukan sistem Online single submission atau disingkat OSS.
Sistem itu adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
"Kita ingin memudahkan masyarakat mengurus izin. Sistem berbasis web kita berlakukan agar dalam pengurusan tidak rumit," katanya.
Dia menjelaskan diantara izin yang keluar selain NIB adalah izin persetujuan bangunan gedung sebanyak 35, izin operasional TK sebanyak 24 buah dan izin operasional kelompok bermain satu izin.
Lalu satu izin operasional penyelenggara khusus dan pelatikan, satu izin operasional penyelenggara bimbingan belajar, dua izin operasional SD swasta, satu izin operasional SMP, 15 izin praktek dokter umum dan lima izin praktek dokter.
Kemudian 16 izin dokter spesialis, 12 izin praktek perawat dan perawat mandiri, 4 izin praktek tenaga teknis kefarmasian, satu izin kerja dan praktek tenaga gizi, satu izin kerja tenaga laboratorium medik dan tiga izin operasional klinik dan 4 izin apotik.