Di Rejang Lebong ada sanksi cambuk, inilah alasannya

id BMA Rejang Lebong ,sanksi cambuk ,penyebar isu SARA

Di Rejang Lebong ada sanksi cambuk, inilah alasannya

Prosesi hukum cambuk dengan menggunakan lidi kelapa dijalin yang dijatuhkan BMA Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu kepada tiga orang tersangka pelaku penyebaran isu SARA di wilayah itu, Senin, (12/5/2025). (ANTARA/Nur Muhamad)

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Masyarakat Indonesia memiliki keberagaman dalam menegakkan norma dan aturan adat di daerahnya, sehingga tatanan kehidupan sosial masyarakat yang harmonis tetap terjaga.

Selain itu juga menjadi sebuah kearifan lokal untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat, termasuk mendukung program 'restoratif justice" yang digalakan pemerintah.

Seperti Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan hukuman sanksi cambuk kepada tiga orang tersangka pelaku penyebar isu Suku, Agama, Ras dan Antar Agama (SARA) di wilayah itu.

Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir seusai memimpin prosesi hukum adat di Balai Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Senin, mengatakan tiga orang tersangka pelaku penyebar isu SARA tersebut sebelumnya pada 10 Maret 2025 lalu diamankan oleh petugas Polres Rejang Lebong setelah dilaporkan warga Rejang Lebong karena menyebarkan isu kebencian melalui media sosial.

"Kasus penghinaan Suku Rejang melalui media sosial oleh tiga orang pelaku ini setelah dilakukan perdamaian secara adat, dijatuhi sanksi berupa hukum cambuk 100 kali dan tidak dikenakan denda, setelah itu kasusnya selesai. Kami akan mencabut permasalahan ini dari Polres Rejang Lebong," kata dia.

Dia menjelaskan, tiga orang tersangka pelaku SARA ini yaitu Ahmad Sapari (41) warga Dusun II Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara. Kemudian Junaidi (27) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Serta Muhammad Ichsan (26) warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara.

Penyelesaian kasus di luar pengadilan terhadap ketiga tersangka ini, kata dia, dilakukan pihaknya bersama dengan Polres Rejang Lebong dalam program "restorative justice" yakni untuk kasus-kasus yang tidak besar dan bisa diselesaikan melalui hukum adat.

"Pada kantor pemerintahan jaman dahulu bahwa hukum cambuk ini merupakan yang terberat, dan kemarin sudah kami koordinasikan dengan Polres Rejang Lebong. Ini merupakan keseriusan BMA Rejang Lebong untuk menjatuhkan sanksi hukum cambuk, ini ada efek jeranya dan mereka juga sudah bersepakat menerimanya," terangnya.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.